SAT: Penyelesaian Kasus BLBI Selalu Mengacu pada Rekomendasi TPBH

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 18:05 WIB
SAT: Penyelesaian Kasus...
SAT: Penyelesaian Kasus BLBI Selalu Mengacu pada Rekomendasi TPBH
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban pemegang saham bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk pemilik bank BDNI, selalu mengacu pada rekomendasi Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) yang ditunjuk oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 18 Maret 2002.

“Dalam rekomendasi kajian TPBH dan LGS tidak disebutkan soal misreprentasi laporan kredit petani tambak Dipasena,” kata SAT dalam sidang lanjutan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam sidang, JPU menanyakan apakah terdakwa mengetahui ada misrep dalam laporan kredit petani tambak dalam kajian hukum BPPN. “Tidak, kredit petambak ini kan baru muncul pada 2017,“ kata SAT.

Terdakwa menjelaskan, dia diangkat menjadi Ketua BPPN pada April 2002, saat mana dia tengah bersiap-siap untuk menjadi duta besar Indonesia di World Trade Organization (WTO).

“Saya dipanggil oleh Presiden Megawati dan Menko Dorojatun Kuntjoro-Jakti, kemudian diminta untuk menjadi Ketua BPPN. Saat itu saya jelaskan bahwa saya ditunjuk untuk menjadi duta besar untuk WTO. Tapi presiden minta agar saya bersedia menjadi Ketua BPPN, dan saya minta peryaratan agar diberi arah yang jelas,” kata SAT.

Arahan Presiden dan Menko Perekonomian adalah agar rekapitalisasi perbankan dan restrukturisasi aset-aset obligor BLBI diselesaikan sesuai dengan Master Settlement Acquisation Agreement (MSSA) yang sudah disetujui pemerintah. Pemerintahan sebelumnya ada upaya untuk mengamandemen MSAA ini, namun berdasarkan TAP MPR dan UU Propenas, disebutkan agar penyelesaian kewajiban obligor dikembalikan pada MSAA awal.

Menurut SAT, masalah misrep petani tambak ini baru muncul pada 2017, jauh sesudah BPPN dibubarkan pada April 2004. Padahal berdasarkan audit kinerja yang dilakukan BPK pada 2006, disebutkan bahwa BPPN telah menyelesaikan tugasnya.
(pur)
Berita Terkait
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Penuhi Panggilan Sebagai...
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Mardani Diminta Hadir Offline
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Kewenangan Pengadilan...
Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved