Telat Serahkan Laporan Dana Kampanye, KPU Ancam Coret Peserta Pemilu

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 02:13 WIB
Telat Serahkan Laporan...
Telat Serahkan Laporan Dana Kampanye, KPU Ancam Coret Peserta Pemilu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret peserta Pemilu 2019, baik dari calon legislatif atau partai politik yang telat menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, penyerahan laporan tersebut paling lambat diterima oleh KPU pada 23 September 2018. Sesuai dengan aturan di Pasal 338 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau di awal terlambat laporkan laporan awal dana kampanye (LADK) maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan. Jadi jangan sampai nanti sibuk mencatat dana, tapi lupa melaporkan sesuai waktu yang ditentukan," ucapnya di Jakarta, Kamis 23 Agustsu 2018.

Menurutnya, parpol dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon terpilih jika terlambat meyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye (LPPDK) yakni pada 15 April 2019 mendatang.

Arief mengatkaan sumber sumbangan dana kampanye bagi caleg DPR dan DPRD serta capres-cawapres dari pihak perseorangan dibatasi berjumlah Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk sumbangan dari pihak kelompok atau badan usaha non-pemerintah dibatasi sebesar Rp25 miliar.

"Untuk sumbangan caleg DPD dari pihak perseorangan dibatasi sebesar Rp750 juta. Sedangkan untuk sumbangan dari pihak kelompok atau badan usaha non-pemerintah dibatasi sebesar Rp1,5 miliar," terangnya.

Dia juga menuturkan dalam Pemilu Serentak 2019 nanti jumlah pengeluaran dana kampanye baik untuk Pileg maupun Pilpres tidak dibatasi. Pasalnya, hal tersebut dikarenakan sifatnya yang nasional tidak memungkinkan untuk adanya penghitungan secara jelas.

Berbeda dengan aturan pada kontestasi pilkada. Sebab, pada pilkada hitungan rumusan pembatasan pengeluaran dana kampanye dapat teridentifikasi melalui wilayah administrasi daerah tersebut.

"Karena kalau pilkada kan ukurannya jelas lokal wilayahnya. Jadi kita menghitung berdasarkan luasan wilayah masing-masing, kemudian jumlah wilayah administrasinya. Untuk pemilu ini nasional maka tidak mungkin kita memproses pembatasan pengeluaran," ungkapnya.

Begitupun dengan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang menyatakan laporan tersebut harus menyertakan asal dana kampanye tersebut. Laporan harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

"Masa kampanye akan dimulai pada 23 September mendatang. Maka tanggal 22 September itu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye. Laporan tentang dana yang sudah di siapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan ca lon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan maupun sumbangan corporate atau kelompok masyarakat," ucpanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)