Lalai Lapor Dana Kampanye, Keterpilihan Bisa Dibatalkan

Kamis, 23 Agustus 2018 - 13:57 WIB
Lalai Lapor Dana Kampanye,...
Lalai Lapor Dana Kampanye, Keterpilihan Bisa Dibatalkan
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, laporan dana kampanye harus dilakukan oleh seluruh peserta pemilu calon anggota legislatif (Caleg) maupun calon presiden dan calon wakil presiden 2019 (Capres-Cawapres).

Hal itu disampaikan Arief saat menggelar kegiatan ujicoba aplikasi dana kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Arief mengaku, lembaganya sangat mendorong peserta pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu khususnya menyangkut masalah pendanaan berlangsung secara transparan, berintegritas, dan profesional.

Menurutnya, salah satu tahapan pemilu yang penting adalah soal dana kampanye yang melibatkan banyak pihak baik perorangan maupun kelompok.

"Ada dibiayai oleh KPU (pemasangan alat peraga, iklan kampanye, debat pasangan) pileg antar kandidat antar calon. Tak ada (anggaran) debat (pileg) yang ada debat antara peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Arief di sela-sela acara.

Selain anggaran yang dibiayai oleh KPU, kata Arief, peserta pemilu juga akan mengeluarkan dana kampanye seperti pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanya dan rapat umum yang kebutuhan kampanye tersebut dihasilkan dari penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Pelatihan penggunaan sistem (aplikasi) penggunaan itu untuk mempermudah peserta dan penyelenggara membuat laporan dana kampanye, awal-penerimaan-peenrimaan dan pengeluaran," kata Arief.

Dalam hal ini lanjut Arief, lembaganya mengingatkan kepada para peserta pemilu tentang laporan dana kampanye, yakni bukan berapa besar dan berasal dari mana sumber dana kampanye tersebut didapat melainkan kewajiban kapan dana kampanye tersebut dilaporka ke KPU.

Menurutnya, ada kewajiban bagi peserta pemilu melaporkan awal dana kampanye. Menurutnya, jika awal dana kampanye tak dilaporkan maka, muncul sanksi keiikutsertaannya bisa dibatalkan.

"Di bagian akhir uang sudah diterima digunakan dibuat LPJ tapi tak segera dikirim dan terlambat maka seluruh proses pemilu itu keterpilihan bisa dibatalkan. Hal kedua ketepatan waktu. Ini pernah terjadi di beberapa pemilu sebelumnya di beberapa dapil. Parpol lupa LPJ dana kampanye telat melaporkan akhirnya dibatalkan keterpilihan," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sempat Jadi Rival di...
Sempat Jadi Rival di Pilpres, Prabowo Ungkap Alasannya Mau Jadi Menteri Jokowi
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Pemilih Jokowi-Maruf Cenderung ke Ganjar Pranowo
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Mau Gabung Kabinet Jokowi: Saya Tidak Ingin Bangsa Ini Pecah
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Kepada Deddy Corbuzier,...
Kepada Deddy Corbuzier, Prabowo Blak-blakan Ungkap Alasan Mau Jadi Menteri Jokowi
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved