Lalai Lapor Dana Kampanye, Keterpilihan Bisa Dibatalkan

Kamis, 23 Agustus 2018 - 13:57 WIB
Lalai Lapor Dana Kampanye,...
Lalai Lapor Dana Kampanye, Keterpilihan Bisa Dibatalkan
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, laporan dana kampanye harus dilakukan oleh seluruh peserta pemilu calon anggota legislatif (Caleg) maupun calon presiden dan calon wakil presiden 2019 (Capres-Cawapres).

Hal itu disampaikan Arief saat menggelar kegiatan ujicoba aplikasi dana kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Arief mengaku, lembaganya sangat mendorong peserta pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu khususnya menyangkut masalah pendanaan berlangsung secara transparan, berintegritas, dan profesional.

Menurutnya, salah satu tahapan pemilu yang penting adalah soal dana kampanye yang melibatkan banyak pihak baik perorangan maupun kelompok.

"Ada dibiayai oleh KPU (pemasangan alat peraga, iklan kampanye, debat pasangan) pileg antar kandidat antar calon. Tak ada (anggaran) debat (pileg) yang ada debat antara peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Arief di sela-sela acara.

Selain anggaran yang dibiayai oleh KPU, kata Arief, peserta pemilu juga akan mengeluarkan dana kampanye seperti pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanya dan rapat umum yang kebutuhan kampanye tersebut dihasilkan dari penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Pelatihan penggunaan sistem (aplikasi) penggunaan itu untuk mempermudah peserta dan penyelenggara membuat laporan dana kampanye, awal-penerimaan-peenrimaan dan pengeluaran," kata Arief.

Dalam hal ini lanjut Arief, lembaganya mengingatkan kepada para peserta pemilu tentang laporan dana kampanye, yakni bukan berapa besar dan berasal dari mana sumber dana kampanye tersebut didapat melainkan kewajiban kapan dana kampanye tersebut dilaporka ke KPU.

Menurutnya, ada kewajiban bagi peserta pemilu melaporkan awal dana kampanye. Menurutnya, jika awal dana kampanye tak dilaporkan maka, muncul sanksi keiikutsertaannya bisa dibatalkan.

"Di bagian akhir uang sudah diterima digunakan dibuat LPJ tapi tak segera dikirim dan terlambat maka seluruh proses pemilu itu keterpilihan bisa dibatalkan. Hal kedua ketepatan waktu. Ini pernah terjadi di beberapa pemilu sebelumnya di beberapa dapil. Parpol lupa LPJ dana kampanye telat melaporkan akhirnya dibatalkan keterpilihan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)