Korupsi Jambi, Ketua PN Jakpus Pimpinan Sidang Zumi Zola
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yanto memimpin sidang perkara penerimaan gratifikasi dan pemberian suap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli.
Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus Sunarso menyatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahana seluruh berkas, bukti-bukti, dan surat dakwaan atas nama Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerimaan pelimpahan terjadi pada Senin (20/8). Selepas itu, Ketua PN Jakpus Sunarso kemudian menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara Zola dengan komposisi ketua majelisnya adalah Yanto sendiri dan empat hakim anggota. Majelis hakim kemudian melakukan rapat dan menetapkan pelaksanaan sidang perdana pada Kamis (23/8).
"Susunan majelis perkara No. 72/Pid.Sus/TPK/2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli: Yanto, Frangky Tambuwun, Saifudin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi. Sidang pertama (pembacaan surat dakwaan) Kamis, 23 Agustus 2018 jam 09.00 WIB," ujar Sunarso melalui pesan singkat Selasa (21/8) sore.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, JPU pada KPK sudah melimpahkan berkas perkara, bukti-bukti, surat dakwaan, dan tersangka Zumi Zola Zulkifli ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/8) siang. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta karena persidangan perkara Zola berlangsung di pengadilan tersebut. Persidangan yang berlangsung di Jakarta ini sudah didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Dugaan pemberian suap ke DPRD Provinsi Jambi dan dugaan penerimaan gratifikasi digabung dalam satu dakwaan," tegas Febri.
Febri menuturkan, Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atau penerimaan suap pasif bersama Arfan selaku Kabid Bina Marga sekaligus plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi. Penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Dari temuan KPK, selama kurun 2016-2017 diduga Zola menerima total Rp49 miliar.
Dalam kasus suap, Zola disangkakan melakukan pemberian suap bersama dengan terdakwa Erwan Malik (divonis 4 tahun) selaku plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Arfan (divonis 3 tahun 6 bulan), dan Saifudin (divonis 3 tahun 6 bulan) selaku Asisten Daerah III Pemprov Jambi. Zola bersama tiga orang tersebut diduga memberikan suap sebesar Rp6,3 miliar kepada sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Di antaranya untuk penerima suap Supriyono (divonis 6 tahun perkara sudah inkracht) selaku anggota DPRD Jambi Fraksi PAN. Dugaan suap terkait pengurusan pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 sebesar Rp4,515 triliun kepada para anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
"Tentu dalam persidangan Zumi Zola nanti Jaksa Penuntut Umum KPK akan memperkuat pembuktian. Nanti kita akan lihat dalam persidangan," tegasnya.
Febri menambahkan, untuk penerimaan gratifikasi atau suap pasif Zola dijerat sebelumnya dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Sebagai pemberi suap Zola disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Dalam dakwaan diuraikan lebih lanjut finalnya berapa dugaan penerimaan gratifikasi," paparnya.
Dia mengungkapkan, untuk konteks pemberian suap maka nantinya akan dilihat dalam persidangan Zola tentang siapa saja penerima suap selain terpidana penerima Supriyono. Yang pasti Febri menegaskan, dalam persidangan Supriyono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin di Pengadilan Tipikor Jambi sebelumnya sudah terungkap dugaan keterlibatan beberapa anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Mereka di antaranya Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Demokrat Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi (alm) Zoerman Hanap, Wakil Ketua DPRD sekaligus Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi
Chumadi Zaidi, dan Wakil Ketua DPRD sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi AR Syahbandar.
"Tentu fakta-fakta yang muncul di persidangan akan kami cermati lebih lanjut," ucap Febri.
Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus Sunarso menyatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahana seluruh berkas, bukti-bukti, dan surat dakwaan atas nama Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerimaan pelimpahan terjadi pada Senin (20/8). Selepas itu, Ketua PN Jakpus Sunarso kemudian menunjuk majelis hakim yang mengadili perkara Zola dengan komposisi ketua majelisnya adalah Yanto sendiri dan empat hakim anggota. Majelis hakim kemudian melakukan rapat dan menetapkan pelaksanaan sidang perdana pada Kamis (23/8).
"Susunan majelis perkara No. 72/Pid.Sus/TPK/2018 atas nama Zumi Zola Zulkifli: Yanto, Frangky Tambuwun, Saifudin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi. Sidang pertama (pembacaan surat dakwaan) Kamis, 23 Agustus 2018 jam 09.00 WIB," ujar Sunarso melalui pesan singkat Selasa (21/8) sore.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, JPU pada KPK sudah melimpahkan berkas perkara, bukti-bukti, surat dakwaan, dan tersangka Zumi Zola Zulkifli ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/8) siang. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta karena persidangan perkara Zola berlangsung di pengadilan tersebut. Persidangan yang berlangsung di Jakarta ini sudah didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Dugaan pemberian suap ke DPRD Provinsi Jambi dan dugaan penerimaan gratifikasi digabung dalam satu dakwaan," tegas Febri.
Febri menuturkan, Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi atau penerimaan suap pasif bersama Arfan selaku Kabid Bina Marga sekaligus plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi. Penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Dari temuan KPK, selama kurun 2016-2017 diduga Zola menerima total Rp49 miliar.
Dalam kasus suap, Zola disangkakan melakukan pemberian suap bersama dengan terdakwa Erwan Malik (divonis 4 tahun) selaku plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Arfan (divonis 3 tahun 6 bulan), dan Saifudin (divonis 3 tahun 6 bulan) selaku Asisten Daerah III Pemprov Jambi. Zola bersama tiga orang tersebut diduga memberikan suap sebesar Rp6,3 miliar kepada sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Di antaranya untuk penerima suap Supriyono (divonis 6 tahun perkara sudah inkracht) selaku anggota DPRD Jambi Fraksi PAN. Dugaan suap terkait pengurusan pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 sebesar Rp4,515 triliun kepada para anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
"Tentu dalam persidangan Zumi Zola nanti Jaksa Penuntut Umum KPK akan memperkuat pembuktian. Nanti kita akan lihat dalam persidangan," tegasnya.
Febri menambahkan, untuk penerimaan gratifikasi atau suap pasif Zola dijerat sebelumnya dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Sebagai pemberi suap Zola disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
"Dalam dakwaan diuraikan lebih lanjut finalnya berapa dugaan penerimaan gratifikasi," paparnya.
Dia mengungkapkan, untuk konteks pemberian suap maka nantinya akan dilihat dalam persidangan Zola tentang siapa saja penerima suap selain terpidana penerima Supriyono. Yang pasti Febri menegaskan, dalam persidangan Supriyono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin di Pengadilan Tipikor Jambi sebelumnya sudah terungkap dugaan keterlibatan beberapa anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Mereka di antaranya Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Demokrat Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi (alm) Zoerman Hanap, Wakil Ketua DPRD sekaligus Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi
Chumadi Zaidi, dan Wakil Ketua DPRD sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi AR Syahbandar.
"Tentu fakta-fakta yang muncul di persidangan akan kami cermati lebih lanjut," ucap Febri.
(pur)