KPU: Selama Masa Kampanye Tim Sukses Masih Boleh Berubah
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, lembaganya mengharuskan masing-masing pasangan bakal capres dan cawapres memberitahukan daftar tim kampanye atau tim pemenangan mereka ke KPU.
Menurut Wahyu, pemberitahuan perlu dilakukan karena pada dasarnya masing-masing paslon memiliki hak, namun pihaknya juga tak membolehkan menghadirkan orang di luar yang diberitahukan kepada KPU.
"Jadi sepanjang mereka mendaftarkan tim kampanye kepada KPU tidak bermasalah. Mau dirubah, mau ajeg, mau ditambah, mau dikurangi ya terserah paslon," kata Wahyu saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/8/2018).
Wahyu menegaskan, perubahan nama susunan tim kampanye masih bisa berubah meski sudah masa kampanye berlangsung. Ketentuan itu diberikan karena masing-masing capres-cawapres memiliki hak untuk merekrut tim kampanye.
Menurutnya, tim kampanye bersifat dinamis dan masih boleh berubah sekalipun massa kampanye telah berlangsung. "Iya (masih berubah). Itu kan hak pasangan calon, jadi tidak ajeg, boleh-boleh saja. Ini berbeda dengan DCS berbeda dengan DCT," tandasnya.
Menurut Wahyu, pemberitahuan perlu dilakukan karena pada dasarnya masing-masing paslon memiliki hak, namun pihaknya juga tak membolehkan menghadirkan orang di luar yang diberitahukan kepada KPU.
"Jadi sepanjang mereka mendaftarkan tim kampanye kepada KPU tidak bermasalah. Mau dirubah, mau ajeg, mau ditambah, mau dikurangi ya terserah paslon," kata Wahyu saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/8/2018).
Wahyu menegaskan, perubahan nama susunan tim kampanye masih bisa berubah meski sudah masa kampanye berlangsung. Ketentuan itu diberikan karena masing-masing capres-cawapres memiliki hak untuk merekrut tim kampanye.
Menurutnya, tim kampanye bersifat dinamis dan masih boleh berubah sekalipun massa kampanye telah berlangsung. "Iya (masih berubah). Itu kan hak pasangan calon, jadi tidak ajeg, boleh-boleh saja. Ini berbeda dengan DCS berbeda dengan DCT," tandasnya.
(pur)