KPU: Tim Kampanye Pasangan Presiden Harus Didaftarkan

Selasa, 21 Agustus 2018 - 11:59 WIB
KPU: Tim Kampanye Pasangan Presiden Harus Didaftarkan
KPU: Tim Kampanye Pasangan Presiden Harus Didaftarkan
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan bahwa susunan atau daftar tim kampanye nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019 harus didaftarkan ke lembaganya.

"Perkara bakal calon itu menyebarkan tim kampamye kan bukan sebuah pelanggran," kata Wahyu saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/8/2018).

Wahyu menjelaskan, tak ada aturan atau regulasi yang melarang tim paslon mengumbar tim kampanye ke masyarakat. Menurutnya, aksi tim paslon mempublikasikan daftar tim kampanye ke masyarakat bukan bagian dari pelanggaran pemilu.

Termasuk menurut Wahyu, jika seseorang yang dicatut dalam tim kampanye akhirnya menolak disebut menjadi bagian dari timses. Wahyu mengatakan, hal tersebut urusan tim paslon dengan pihak-pihak yang namanya mereka cantumkan.

"Ndak ada (regulasi yang melarang tim paslon mengumbar daftar tim kampanye). Yang ada hanya tim kampanye didaftarkan kepada KPU," jelasnya.

Dia menambahkan, berapa pun jumlah tim kampanye paslon capres-cawapres yang didaftarkan masing-masing tim, KPU tak akan membatasi hal tersebut. Bahkan Wahyu menjelaskan, perubahan susunan tim kampanye masih bisa berubah setelah bakal capres-cawapres ditetapkan KPU pada 20 September 2018 mendatang.

"(Tim kampanye nasional) ini sangat luwes ketentuannya yang penting didaftarkan ke KPU," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8206 seconds (0.1#10.140)