Soal Pemanggilan Andi Arief oleh Bawaslu, PKB: Supaya Publik Jelas
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dijadwalkan mengundang Wasekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief untuk dimintai keterangan perihal dugaan 'mahar politik' Rp500 miliar yang diberikan kepada PAN dan PKS. Mahar tersebut diduga untuk memuluskan Sandiaga S Uno menjadi bakal calon wakil presiden.
Menanggapi hal ini, Sekjen DPP PKB, Abdul Kadir Karding menilai, pemanggilan Andi Arief tepat untuk memperjelas informasi pemberian mahar. "Saya kira supaya publik jelas, masyarakat tidak bertanya-tanya," kata Karding di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Menurut Karding, pemanggilan terhadap Andi bentuk penegakan hukum pemilu yang dilakukan Bawasu telah hadir. Ia berharap, Bawaslu tak sekadar memanggil dan mengklarifikasi, namun menginvestigasi masalah tersebut.
Ia berharap, Andi Arief bisa memberikan keterangan secara jujur uang tersebut diberikan kepada siapa, termasuk soal status hukum dalam pemberian tersebut.
"Saya kira harus jangan dibuat ini mengambang dan tidak jelas kemudian tiba-tiba isu besar mahar 1 T ini mendadak hilang," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Sekjen DPP PKB, Abdul Kadir Karding menilai, pemanggilan Andi Arief tepat untuk memperjelas informasi pemberian mahar. "Saya kira supaya publik jelas, masyarakat tidak bertanya-tanya," kata Karding di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Menurut Karding, pemanggilan terhadap Andi bentuk penegakan hukum pemilu yang dilakukan Bawasu telah hadir. Ia berharap, Bawaslu tak sekadar memanggil dan mengklarifikasi, namun menginvestigasi masalah tersebut.
Ia berharap, Andi Arief bisa memberikan keterangan secara jujur uang tersebut diberikan kepada siapa, termasuk soal status hukum dalam pemberian tersebut.
"Saya kira harus jangan dibuat ini mengambang dan tidak jelas kemudian tiba-tiba isu besar mahar 1 T ini mendadak hilang," tandasnya.
(pur)