Letter of Statement Sjamsul dengan BPPN Merupakan Akta Otentik

Senin, 13 Agustus 2018 - 19:38 WIB
Letter of Statement...
Letter of Statement Sjamsul dengan BPPN Merupakan Akta Otentik
A A A
JAKARTA - Letter Of Statement yang dibuat oleh notaris di hadapan Sjamsul Nursalim dan Farid Herianto dan saksi-saksi, merupakan akta yang sah dan mengikat menjadi undang-undang (UU) sebagaimana diatur dalam hukum perdata.

Hal tersebut disampaikan oleh Notaris Jakarta, Merryana Suryana dalam sidang lanjutan perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/8/2018).

Selain itu Merryana menjelaskan, bahwa Letter Of Statement itu didasarkan pada Perjanjian Induk/Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan surat keterangan Release and Discharge (R&D).

Jadi penandatanganan tersebut berarti menunjukan bahwa BPPN telah menerima penyelesaian kewajiban Sjamsul seperti tertuang dalam MSAA.

"Isi dari akta pernyataan ini adalah memuat keterangan bahwa sjamsul nursalim sudah menyerahkan likuiditas security berupa akta-akta yang dibuat tertanggal 10 januari 98. Itu ada sekian akta yg dibuat berupa gadai-gadai saham dan itu semua dikembalikan kepada Pak Sjamsul Nursalim," kata Merryana saat bersaksi.

"(Sjamsul Nursalim) sudah menyerahkan kewajibannya, Sudah melaksanakan kewajibannya. Sudah melaksanakan sesuai dengan MSAA dan ikutan-ikutannya," tambahnya.

(Baca juga: Tak Ada Misrepresentasi, Kewajiban SN Dinilai Sudah Dipenuhi)

Berdasarkan ketentuan MSAA, penyelesaian kasus tersebut yakni berada di luar pengadilan dan kedua belah pihak sepakat untuk tak melakukan tuntutan terkait kesepakatan isi perjanjian tersebut.

Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa Notaris hanya menerima dokumen yang diserahkan kepadanya. Ihwal pembuatan letter of statement sendiri, kata dia merupakan usulan dari BPPN.

"Saya mempelajari kewenangan para pihak, pertama sebagai notaris saya memeriksa wewenang para pihak, A sebagai apa, B sebagai apa dengan identitas dan sebagainya dan ini permintaan kan dimintakan oleh lawyer BPPN untuk membuatkan letter statement ini," katanya.

Saat disinggung, alasan kenapa Letter of Statement ini menggunakan bahasa Inggris dan bukan bahasa Indonesia. Dia menjelaskan bahwa hal tersebut lantaran keinginan dari kliennya dan ketika itu para pihak menggunakan Lawyer asing dan juga belum ada aturan yang melarang akta menggunakan bahasa Inggris.

"Jadi sebelum jabatan notaris diundangkan (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004) tidak pernah ada satu undang-undang yang melarang dibuat akta dalam bahasa Inggris, (baru ketika) diundangkan pada tahun 2004 notaris tidak boleh lagi membuat dalam akta notaris (dalam bahasa asing). Karena memang sudah tegas (aturannya)," jelasnya.

Dia kembali menegaskan bahwa Letter of Statement ini hingga kini tetap berlaku, sebab belum ada putusan pengadilan yang membatalkan akta tersebut.

"Akta ini tetap merupakan akta otentik sampai dibuktikan oleh hakim sebaliknya. Jadi harus ada yang menggugat bahwa akta ini tidak benar. Karena dasarnya melanggar undang-undang, Kalau tidak ada putusan hakim yang membatalkan maka akta ini tetap berlaku dan mengikat," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0377 seconds (0.1#10.140)