Prof Kaelan: Amandemen Konstitusi Tak Boleh Salah Langkah
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Dr Kaelan MS mengingatkan agar rencana amendemen konstitusi dilakukan dengan sangat berhati-hati. Jika salah-salah langkah, ancaman adalah disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Amendemen konstitusi yang salah langkah maka dapat membuat NKRI jadi terpecah-pecah menjadi beberapa negara. Ini kemungkinan yang sangat tidak diharapkan," kata Prof Kaelan pada diskusi Polemik dan Ngobrol Bersama Tokoh "Apa Kata Mereka tentang Konstitusi Indonesia", di Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/8/2018).
Menurut Kaelan dalam masyarakat berkembang beberapa pandangan soal usulan amandemen konstitusi, tapi usulan ini harus disikapi secara bijaksana, serta dikaji secara komprehensif.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan agar bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 45. Pasca reformasi, Indonesia jangan melupakan sejarah kelam masa lalu. "Bangsa ini harus terus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 di tengah gencarnya era globalisasi," ungkap
Menurutnya, jika MPR melakukan amendemen konstitusi, ia mengusulkan agar dikembalikan ke UUD 1945 dengan perbaikan melalui adendum. "Kalau amendemen konstitusi dilakukan tanpa adendum dan membuat yang baru, maka berisiko negara Indonesia bisa terpecah-pecah," katanya.
"Amendemen konstitusi yang salah langkah maka dapat membuat NKRI jadi terpecah-pecah menjadi beberapa negara. Ini kemungkinan yang sangat tidak diharapkan," kata Prof Kaelan pada diskusi Polemik dan Ngobrol Bersama Tokoh "Apa Kata Mereka tentang Konstitusi Indonesia", di Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/8/2018).
Menurut Kaelan dalam masyarakat berkembang beberapa pandangan soal usulan amandemen konstitusi, tapi usulan ini harus disikapi secara bijaksana, serta dikaji secara komprehensif.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan agar bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 45. Pasca reformasi, Indonesia jangan melupakan sejarah kelam masa lalu. "Bangsa ini harus terus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 di tengah gencarnya era globalisasi," ungkap
Menurutnya, jika MPR melakukan amendemen konstitusi, ia mengusulkan agar dikembalikan ke UUD 1945 dengan perbaikan melalui adendum. "Kalau amendemen konstitusi dilakukan tanpa adendum dan membuat yang baru, maka berisiko negara Indonesia bisa terpecah-pecah," katanya.
(pur)