Kemenag Siapkan Dana untuk 250 Orang

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 12:24 WIB
Kemenag Siapkan Dana...
Kemenag Siapkan Dana untuk 250 Orang
A A A
MEKKAH - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini menyiapkan anggaran untuk 250 orang yang akan membadalhaji kan jamaah yang wafat ataupun yang berhalangan melaksanakan wukuf.

Anggaran tersebut bisa direvisi apabila ternyata satu hari menjelang pelak sanaan wukuf, jumlah jamaah yang harus dibadalhajikan lebih dari 250 orang. “Anggaran itu fleksibel dan bisa direvisi tergantung dari jum lah jamaah yang harus dibadalhajikan, karena biaya badal haji bagi jamaah yang wafat ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki di Mekkah, Arab Saudi, kemarin.

Dana tersebut, katanya, diambil dari hasil optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler, sedangkan untuk haji khusus dibebankan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memberangkatkan. “Tidak ditang gung oleh pemerintah,” katanya.

Mayoritas yang menjadi petugas badal haji adalah mu ki min atau warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini bermukim di Arab Saudi. Selama ini keinginan para mukimin untuk menjadi petugas haji sangat tinggi.

“Rata-rata mukimin yang mendaftar, tentu saja melalui seleksi yang dilakukan tim seleksi dari kami,” kata Mastuki. Tahun ini pemerintah menetapkan biaya badal haji per petugas sebesar 1.500 riyal atau setara dengan Rp6 juta (kurs Rp4.000 per 1 riyal) setelah dipotong pajak.

Jamaah yang dibadalkan akan dibuatkan ser tifikat sebagai tanda sudah haji secara sah. “Sehingga keluarga di Tanah Air tidak perlu ragu,” katanya. Pelaksana Bimbingan Haji Kantor Urusan Haji Daerah Kerja (Daker) Mekkah Mohammad Adnan menyampaikan pihaknya telah membuka pendaftaran bagi calon petugas badal haji.

Hingga Rabu (1/8) lalu, tercatat 84 orang yang men daftarkan diri. “Pendaftar yang sudah mengisi formulir sebanyak 84 orang. Itu di luar yang mendaftar lewat telepon atau WhatApps. Yang kita terima adalah yang mengisi formulir. Pendaftaran masih dibuka sampai H-1 pelaksanaan wukuf di Arafah,” kata Adnan.

Dia menambahkan bahwa ada sejumlah persyaratan bagi jamaah yang akan dibadalhajikan, di antaranya wafat setelah masuk asrama haji embarkasi, wafat dalam perjalanan menuju Arab Saudi, serta wafat di Arab Saudi sebelum wukuf. Selain itu, juga jamaah yang sakit parah dan jamaah yang mengalami gangguan jiwa berdasarkan surat keterangan dokter.

“Harus ada penilaian medis bahwa pasien tidak bisa disafariwukufkan (diboyong untuk wukuf di Arafah),” ujarnya. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah menjamin badal haji secara gratis. “Biayanya ditanggung negara,” katanya. (Sudarsono)
(nfl)
Berita Terkait
Kemenag Rilis Rencana...
Kemenag Rilis Rencana Perjalanan Haji Tahun 1444 H/2023 H
Kemenag Akan Evaluasi...
Kemenag Akan Evaluasi Kebijakan Umrah Satu Pintu
Hilman Latief: Anggaran...
Hilman Latief: Anggaran Haji Kemenag Bakal Dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah
Kemenag Sambut Transformasi...
Kemenag Sambut Transformasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Arab Saudi
Komnas Haji dan Umrah...
Komnas Haji dan Umrah Dorong Dirjen Haji Segera Diisi Pejabat Definitif
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved