KPU Harap Pendaftaran Capres dan Cawapres Tidak Diakhir Waktu
A
A
A
JAKARTA - Masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019 sudah resmi dibuka (3/8/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilpres pun telah menetapkan waktu pendaftaran capres dan cawapres selama 7 hari hingga 10 Agustus mendatang.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari berharap dalam pelaksanaannya agar pendaftaran capres dan cawapres oleh partai politik dilakukan tidak di penghujung waktu. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya persyaratan dan administrasi pendaftaran capres-cawapres yang pelik dan banyak.
"Karena itu, kami berharap dalam pencalonan presiden ini kan pimpinan politik kan harus datang bersama dengan calonnya. Harus diorganisasi supaya disampaikan atau didaftarkan ke KPU," ucapnya (3/8/2018) di Gedung KPU Jakarta.
Dia juga mengharapkan pejabat penghubung dari parpol yang ditugasi menyerahkan surat pengantar beserta semua dokumen persyaratan calon pun harus dipastikan agar tidak menimbulkan masalah.
"Dalam pendaftaran ini tim yang mempersiapkan betul-betul yang sudah biasa berkomunikasi dengan KPU dan sudah pengalaman serta memiliki pengetahuan memadai mengenai pengisian formulir dokumen pendaftaran dan persyaratan pencalonan lainnya," jelasnya.
Begitu pun dengan Ketua KPU Arief Budiman yang mengatakan telah melakukan briefing pada parpol guna menyiapkan capres dan cawapres yang diusung melakukan pendaftaran di KPU. Selain itu akan dibriefing juga mengenai pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pasangan capres cawapres tersebut.
KPU, sambungnya, mengimbau pendukung calon presiden dan wakil presiden tidak menyampaikan ujaran provokatif dan menyerang Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). "KPU dan Bawaslu ingin Pemilu sejuk, aman, damai. Saya harap semua mematuhi koridor-koridor yang diatur undang-undang mau pun Peraturan KPU," ucapnya.
Pendukung pasangan capres dan cawapres diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak mencela dan menghina pasangan capres dan cawapres yang tidak didukung. Meskipun aturan tidak diatur di Peraturan KPU (PKPU) ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, namun, aturan perundang-undangan yang lain pasti mengatur.
"Jangan sampai nanti memicu timbulnya pertikaian diantara kita. Ini yang kita tegaskan. Ikuti saja ketentuan yang ada.Saya pikir tidak setiap sisi aspek kehidupan yang tidak diatur regulasi," tegasnya.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari berharap dalam pelaksanaannya agar pendaftaran capres dan cawapres oleh partai politik dilakukan tidak di penghujung waktu. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya persyaratan dan administrasi pendaftaran capres-cawapres yang pelik dan banyak.
"Karena itu, kami berharap dalam pencalonan presiden ini kan pimpinan politik kan harus datang bersama dengan calonnya. Harus diorganisasi supaya disampaikan atau didaftarkan ke KPU," ucapnya (3/8/2018) di Gedung KPU Jakarta.
Dia juga mengharapkan pejabat penghubung dari parpol yang ditugasi menyerahkan surat pengantar beserta semua dokumen persyaratan calon pun harus dipastikan agar tidak menimbulkan masalah.
"Dalam pendaftaran ini tim yang mempersiapkan betul-betul yang sudah biasa berkomunikasi dengan KPU dan sudah pengalaman serta memiliki pengetahuan memadai mengenai pengisian formulir dokumen pendaftaran dan persyaratan pencalonan lainnya," jelasnya.
Begitu pun dengan Ketua KPU Arief Budiman yang mengatakan telah melakukan briefing pada parpol guna menyiapkan capres dan cawapres yang diusung melakukan pendaftaran di KPU. Selain itu akan dibriefing juga mengenai pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pasangan capres cawapres tersebut.
KPU, sambungnya, mengimbau pendukung calon presiden dan wakil presiden tidak menyampaikan ujaran provokatif dan menyerang Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). "KPU dan Bawaslu ingin Pemilu sejuk, aman, damai. Saya harap semua mematuhi koridor-koridor yang diatur undang-undang mau pun Peraturan KPU," ucapnya.
Pendukung pasangan capres dan cawapres diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak mencela dan menghina pasangan capres dan cawapres yang tidak didukung. Meskipun aturan tidak diatur di Peraturan KPU (PKPU) ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, namun, aturan perundang-undangan yang lain pasti mengatur.
"Jangan sampai nanti memicu timbulnya pertikaian diantara kita. Ini yang kita tegaskan. Ikuti saja ketentuan yang ada.Saya pikir tidak setiap sisi aspek kehidupan yang tidak diatur regulasi," tegasnya.
(nag)