MUI dan Kemenkes Gelar Pertemuan Bahas Vaksin MR, Ini Hasilnya

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 00:40 WIB
MUI dan Kemenkes Gelar...
MUI dan Kemenkes Gelar Pertemuan Bahas Vaksin MR, Ini Hasilnya
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menggelar silaturahim dan pertemuan dengan Pimpinan MUI untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang diprogramkan Pemerintah.

Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Jumat (3/8/2018) selepas Salat Jumat di lantai 2 Kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta. Dimana Pertemuan itu merupakan inisiasi kedua belah pihak sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama. Kemenkes mengajukan surat permohonan konsultasi keagamaan tanggal 24 Juli 2018, dan MUI bersurat kepada Menkes pada 25 Juli 2018.

Dalam pertemuan tersebut, hadir dari MUI Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin, wakil ketua umum, beberapa ketua dan wakil sekjen MUI, Direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM MUI. Kemudian beberapa wakil sekretaris dan anggota Komisi Fatwa.

"Sementara dari Kemenkes, hadir Menkes Ibu Nila Muluk, Dirjen P2P, Staf Ahli, serta Dirut PT. Biofarma selaku importir vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi MR. Rapat dipandu oleh Direktur LPPOM dan diberikan arahan langsung Ketua Umum MUI," ujar Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam rilis yang diterima SINDOnews.

Dikatakan, Dalam pertemuan tersebut, MUI, sesuai Fatwa Nomor 4/2016 menjelaskan, Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Kemudian, Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.

"Imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali, digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal," sebutnya.

Asrorun menyebutkan, dalam forum tersebut dijelaskan mengenai permasalahan yang muncul untuk memperoleh jalan keluar, di antaranya, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal, sehingga belum ada pemeriksaan.

"Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yg diproduksi Serum Institut of India (SII) tersebut halal atau haram. Kemkes berkomitmen untuk memperhatikan aspek keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi MR dg konsultasi dan peemhonan fatwa," katanya.

"Adanya keresahan masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi tentang kehalalan perlu segera direspon secara bijak dan agar ada kepastian serta ada panduan keagamaan yang tepat," tambahnya.

Kemudian, Beberapa kesepakatan yang menjadi hasil pertemuan adalah, Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir vaksin MR produksi SII berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.

" Lalu Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan2 produksi vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal dan Komisi Fatwa, atas permintaan Kemkes akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya," jelasnya.

Selanjutnya kata Asrorun, Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI. "Sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara syar'i, tetap dilaksanakan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)