Dinilai Tepat, Larangan Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 11:39 WIB
Dinilai Tepat, Larangan Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye
Dinilai Tepat, Larangan Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam PKPU itu disebutkan tentang pembentukan tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tingkat nasional sampai desa/kelurahan. PKPU tersebut juga memuat larangan kepala daerah menjadi ketua tim kampanye pasangan capres.

Direktur eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahuddin menilai larangan dalam PKPU itu tepat.

Menurut dia, menjadi ketua tim kampanye akan menyita waktu gubernur dan bupati/wali kota dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

"Tugasnya mengurus masyarakat berpotensi terganggu. Jadi saya mendukung larangan itu," ujar Said kepada SINDOnews, Jumat (3/8/2018). (Baca juga: Kepala Daearah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Capres )

Said menganggap, larangan itu tidak membatasi sepenuhnya hak kepala daerah untuk tetap dapat berkampanye mendukung partai politik atau capres-cawapres.

"Tetapi kapasitas mereka hanya menjadi anggota dari tim kampanye saja atau juru kampanye," kata Said.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5425 seconds (0.1#10.140)