Bawaslu Ungkap Jumlah Caleg Daerah Eks Napi Korupsi 'Membengkak'
Rabu, 01 Agustus 2018 - 10:58 WIB
Bawaslu Ungkap Jumlah Caleg Daerah Eks Napi Korupsi 'Membengkak'
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan berkas bakal calon legislatif (caleg) yang berakhir pada Selasa 31 Juli 2018 malam. Pengawasan dilakukan di tingkat KPU pusat sampai daerah. Pengawasan juga menyasar terhadap bakal caleg yang diketahui mantan narapidana kasus korupsi.
"Kira-kira berapa jumlah caleg mantan napi korupsi untuk DPR RI kami belum bisa pastikan," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Menurut Fritz, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah bakal caleg yang diketahui eks napi korupsi akan langsung diganti oleh KPU, khususnya bakal calon wakil rakyat di tingkat daerah yang jumlahnya 'membengkak'. Fritz mengatakan, berdasarkan kesepakatan awal dalam form pakta integritas maka parpol caleg bersangkutan harus mengganti.
Diakui Fritz, setelah dilakukan input data calon didapatkan jumlah eks napi korupsi yang nyaleg di tingkat DPR Daerah meningkat dari yang awalnya 199 orang menjadi 202 orang. Bertambahnya jumlah caleg koruptor setelah pihak Bawaslu daerah melakukan pengecekan dan pencocokan data kembali.
Ia menegaskan, eks napi korupsi menjadi bakal caleg di daerah dipastikan berjumlah 202 orang. Pengecekan salah satunya melalui SKCK dan calon bersangkutan. "Nah yang lain-lainnya selebihnya itu mantan-mantan napi pembunuhan, dan lain-lain yang tidak dilarang oleh PKPU nomor 20 Tahun 2017. Jadi ini dilakukan validasi lagi, maka didapat 202 (eks napi korupsi) ya," ungkapnya.
"Kira-kira berapa jumlah caleg mantan napi korupsi untuk DPR RI kami belum bisa pastikan," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Menurut Fritz, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah bakal caleg yang diketahui eks napi korupsi akan langsung diganti oleh KPU, khususnya bakal calon wakil rakyat di tingkat daerah yang jumlahnya 'membengkak'. Fritz mengatakan, berdasarkan kesepakatan awal dalam form pakta integritas maka parpol caleg bersangkutan harus mengganti.
Diakui Fritz, setelah dilakukan input data calon didapatkan jumlah eks napi korupsi yang nyaleg di tingkat DPR Daerah meningkat dari yang awalnya 199 orang menjadi 202 orang. Bertambahnya jumlah caleg koruptor setelah pihak Bawaslu daerah melakukan pengecekan dan pencocokan data kembali.
Ia menegaskan, eks napi korupsi menjadi bakal caleg di daerah dipastikan berjumlah 202 orang. Pengecekan salah satunya melalui SKCK dan calon bersangkutan. "Nah yang lain-lainnya selebihnya itu mantan-mantan napi pembunuhan, dan lain-lain yang tidak dilarang oleh PKPU nomor 20 Tahun 2017. Jadi ini dilakukan validasi lagi, maka didapat 202 (eks napi korupsi) ya," ungkapnya.
(pur)