Parpol Ramai-ramai Coret Bacaleg Eks Napi Koruptor

Selasa, 31 Juli 2018 - 16:53 WIB
Parpol Ramai-ramai Coret...
Parpol Ramai-ramai Coret Bacaleg Eks Napi Koruptor
A A A
JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) ramai-ramai memutuskan untuk mencoret nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk dalam daftar mantan narapidana kasus korupsi. Kemarin, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mencoret pencalonan mereka dan digantikan dengan nama-nama baru.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Jawa Tengah Firman Soebagyo mengatakan, pencoretan terpaksa dilakukan karena partainya harus mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Anggota Legislatif yang sudah diundangkan.

Firman mengatakan, di partainya ada dua caleg DPR yang tercatat sebagai mantan napi korupsi, yakni Ketua DPD I Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono. ”Saya sudah konfirmasi bahwa nama keduanya dicoret,” ujar Firman dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema “PKPU Larang Eks Terpidana korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?” di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Selain kedua nama tersebut, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada sebanyak 25 kader Golkar yang terdaftar sebagai caleg mantan napi. Sebanyak tiga di antaranya sebagai caleg DPRD Provinsi, 18 sebagai caleg DPRD Kabupaten, dan 4 caleg di DPRD Kota. Sebelumnya Bawaslu merilis total ada 199 mantan napi korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jumlah bakal caleg eks koruptor itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

Alasan lain, kata anggota Fraksi Golkar DPR ini, pencoretan nama-nama caleg mantan napi untuk merespon aspirasi publik. Golkar tidak mau jika tetap mencalonkan mereka maka akan timbul asumsi publik bahwa Golkar tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi. ”Makanya kami minta ke KPU bila nanti PKPU dibatalkan MA maka nama-nama yang dicoret harus diberi kesempatan untuk dikembalikan. Sebenarnya saya kecewa mengapa Kemenkumham yang tahu ini bertentangan dengan konstitusi, tapi kok tetap diundangkan,” katanya.

Langkah serupa juga dilakukan PDIP. Anggota PDIP Masinton Pasaribu memastikan nama-nama caleg PDIP yang termasuk mantan napi korupsi telah dicoret. Masinton juga menegaskan bahwa untuk caleg DPR dari PDIP tidak ada mantan napi korupsi. 13 caleg PDIP yang termasuk mantan napi korupsi semuanya di daerah.

Berdasarkan hasil temuan Bawaslu bacaleg yang terindentifikasi sebagai eks koruptor di antgaranya dari Partai Gerindra (27), Golkar (25), NasDem (17), Berkarya (16), Hanura (15), PDIP (13), Demokrat (12), Perindo (12), PAN (12), PBB (11), PKB (8), PPP (7), PKPI (7), Garuda (6), PKS (5), Partai Sira (1), PSI (0), Partai Aceh (0), Partai Daerah Aceh (0), Partai Nanggroe Aceh (0), dan tidak dijelaskan partainya (5).

Masinton mengatakan pertimbangan partainya mencoret nama-nama mereka murni karena alasan administratif agar bisa diproses dalam sistem informasi partai politik (sipol) KPU. ”Pertimbangannnya biar bisa diproses Sipol. Lebih pertimbangan administrasi meskipun sebenarnya tak setuju karena anturan PKPU tidak sesuai dengan undang-undang,” katanya.

Sementara itu, bacaleg PAN yang merupakan mantan napi korupsi, Waode Nurhayati, mengatakan, setelah enam tahun menjalani vonis atas kasus suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya, dirinya terpanggil kembali untuk maju sebagai caleg.

”Enam tahun vonis dan saya jalani dengan ikhlas dan tabah,” katanya. Namun, ketika proses pendaftaran sebagai bacaleg, tiba-tiba keluar PKPU No 20/2018. ”Tiba-tiba PAN menyampaikan ke saya bahwa di akhir batas waktu (pendaftaran) tidak masuk karena PKPU karena itu kami mengajukan judicial review,” tuturnya.

Wa Ode mengatakan, judicial review tersebut diajukan bukan semata-mata karena dirinya ingin menjadi anggota DPR, tapi lebih pada bagaimana agar konstitusi bisa tegak di jalan yang benar. ”Dalam analisa kami, PKPU itu cacat formil. Cacatnya karena ada dua PKPU dengan nomor yang sama dan diterbitkan di tanggal 20 Juni yang satu, kemudian yang satunya diterbitkan 2 Juli. Keduanya ditandatangani oleh ketua. Ini cacat formil,” katanya.

Selain itu, PKPU ini juga dinilai cacat materiil karena tidak ada cantolannya dalam Undang-Undang Pemilu. ”Kalau dua cacat, formil dan materiil maka apa yang mau dipertanggungjawabkan. Artinya harusnya gugur PKPU 20 ini karena syarat formil dan materil tidak terpenuhi,” katanya.
(pur)
Berita Terkait
Ini 8 Draf PKPU yang...
Ini 8 Draf PKPU yang Tengah Dimatangkan KPU
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved