Tak Calonkan Caleg Eks Koruptor Bukti PSI Wujudkan Visi Misi Antikorupsi
Minggu, 29 Juli 2018 - 11:30 WIB
Tak Calonkan Caleg Eks Koruptor Bukti PSI Wujudkan Visi Misi Antikorupsi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam daftar itu, diketahui parpol-parpol peserta Pemilu tetap mendaftarkan caleg mantan napi korupsi. kecuali PSI.
Padahal, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019. Hanya PSI yang menjadi satu-satunya parpol tak mencalonkan caleg mantan koruptor.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai hal itu menandakan PSI sangat selektif dalam memilih para caleg.
"Seleksi partai di PSI memungkinkan sangat selektif sebagai wujud komitmen visinya,” katanya lewat pesan singkat, Sabtu (28/7/2018).
Menurutnya, dengan masih mencalonkan caleg eks koruptor membuktikan komitmen parpol-parpol tersebut terhadap pemberantasan korupsi masih diragukan. Dia menilai parpol-parpol tersebut harus mencabut pencalonan caleg mantan koruptor yang didaftarkannya ke KPU sebagai bentuk keseriusan komitmen pemberantasan korupsi.
"Komitmen parpol tentang korupsi masih diragukan dengan masih memunculkan caleg-caleg korupsi. Butuh dorongan publik agar tidak salah memilih dalam pileg ke depan dan mendorong parpol mencabut pencalonan sebagai bentuk keseriusan komitmen," katanya.
Dia menduga parpol-parpol tersebut tetap nekat mencalonkan eks koruptor karena memiliki kepentingan perolehan suara buat mendongkrak perolehan suara.
"Mereka berharap basis suara dan modal dari para mantan napi korupsi itu," katanya.
Diketahui, Bawaslu telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU. Dalam daftar itu, Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang; diikuti oleh Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, Perindo 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB 8 orang, PPP 7 orang, PKPI 7 orang, Garuda 6 orang, PKS 5 orang, dan PSI tak ada sama sekali.
Padahal, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019. Hanya PSI yang menjadi satu-satunya parpol tak mencalonkan caleg mantan koruptor.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai hal itu menandakan PSI sangat selektif dalam memilih para caleg.
"Seleksi partai di PSI memungkinkan sangat selektif sebagai wujud komitmen visinya,” katanya lewat pesan singkat, Sabtu (28/7/2018).
Menurutnya, dengan masih mencalonkan caleg eks koruptor membuktikan komitmen parpol-parpol tersebut terhadap pemberantasan korupsi masih diragukan. Dia menilai parpol-parpol tersebut harus mencabut pencalonan caleg mantan koruptor yang didaftarkannya ke KPU sebagai bentuk keseriusan komitmen pemberantasan korupsi.
"Komitmen parpol tentang korupsi masih diragukan dengan masih memunculkan caleg-caleg korupsi. Butuh dorongan publik agar tidak salah memilih dalam pileg ke depan dan mendorong parpol mencabut pencalonan sebagai bentuk keseriusan komitmen," katanya.
Dia menduga parpol-parpol tersebut tetap nekat mencalonkan eks koruptor karena memiliki kepentingan perolehan suara buat mendongkrak perolehan suara.
"Mereka berharap basis suara dan modal dari para mantan napi korupsi itu," katanya.
Diketahui, Bawaslu telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU. Dalam daftar itu, Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang; diikuti oleh Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, Perindo 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB 8 orang, PPP 7 orang, PKPI 7 orang, Garuda 6 orang, PKS 5 orang, dan PSI tak ada sama sekali.
(rhs)