PP Gubernur Nyapres Bisa Dipandang Upaya Rezim Jegal Lawan Politik
Kamis, 26 Juli 2018 - 06:12 WIB
PP Gubernur Nyapres Bisa Dipandang Upaya Rezim Jegal Lawan Politik
A
A
A
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kewajiban kepala daerah termasuk gubernur untuk meminta izin presiden apabila ingin maju menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) menuai kritik.
Direktur Eksekutif Vox Pol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan PP yang diterbitkan Jokowi bisa dinilai publik salah satu bentuk upaya rezim untuk menjegal lawan-lawan politiknya. "Sudah semua cara dipakai rezim untuk menjegal lawan politik, ini salah satunya," ujar Pangi kepada SINDOnews, Rabu (25/7/2018).
Pangi menilai, rezim ini sudah terlalu gamblang ingin berupaya melewati kontestasi demokrasi di Pemilu 2019 dengan menghalalkan segala cara. Selain menerbitkan PP tentang kewajiban gubernur lapor presiden bila ingin nyapres, lanjut Pangi, tingginya angka ambang batas pengajuan presiden juga menjadi cara menjegal lawan politik.
"Pak Jokowi ini kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, bisa bikin peraturan apa pun. Ini terlalu telanjang menggunakan kekuasaan. Ada presidential treshold 20 persen, ada PP Gubernur harus izin presiden bila ingin nyapres," ucap Pangi.
"Peraturan ini bagus, setiap kepala daerah harus menyelesaikan satu periode kinerja, baru boleh nyalon ke jenjang lebih tinggi. Tapi kalau mau bikin peraturan seperti ini jangan sekarang, kalau sudah terpilih nanti silakan. Buat sekalian undang-undangnya," imbuh Pangi.
Direktur Eksekutif Vox Pol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan PP yang diterbitkan Jokowi bisa dinilai publik salah satu bentuk upaya rezim untuk menjegal lawan-lawan politiknya. "Sudah semua cara dipakai rezim untuk menjegal lawan politik, ini salah satunya," ujar Pangi kepada SINDOnews, Rabu (25/7/2018).
Pangi menilai, rezim ini sudah terlalu gamblang ingin berupaya melewati kontestasi demokrasi di Pemilu 2019 dengan menghalalkan segala cara. Selain menerbitkan PP tentang kewajiban gubernur lapor presiden bila ingin nyapres, lanjut Pangi, tingginya angka ambang batas pengajuan presiden juga menjadi cara menjegal lawan politik.
"Pak Jokowi ini kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, bisa bikin peraturan apa pun. Ini terlalu telanjang menggunakan kekuasaan. Ada presidential treshold 20 persen, ada PP Gubernur harus izin presiden bila ingin nyapres," ucap Pangi.
"Peraturan ini bagus, setiap kepala daerah harus menyelesaikan satu periode kinerja, baru boleh nyalon ke jenjang lebih tinggi. Tapi kalau mau bikin peraturan seperti ini jangan sekarang, kalau sudah terpilih nanti silakan. Buat sekalian undang-undangnya," imbuh Pangi.
(kri)