Seskab Tegaskan Tak ada Niat Presiden Hambat Kepala Daerah Nyapres

Rabu, 25 Juli 2018 - 17:03 WIB
Seskab Tegaskan Tak...
Seskab Tegaskan Tak ada Niat Presiden Hambat Kepala Daerah Nyapres
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meluruskan mispersepsi ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden jika ingin maju di pilpres.

Pramono menegaskan, PP tersebut mengatur izin cuti ataupun izin maju sebagai calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres). Tidak hanya mengatur permintaan izin kepala daerah, peraturan itu juga mengatur pejabat lainnya termasuk presiden dan wakil presiden yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan wakil presiden.

"Jadi yang diatur adalah secara keseluruhan," ujar Pramono saat ditemui di Gedung Setkab, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Pramono menjelaskan, PP yang diteken Presiden Jokowi mengamanatkan agar kepala daerah yang akan maju sebagai capres atau cawapres mengajukan izin kepada presiden. Berdasarkan PP ini, lanjut Pramono, para kepala daerah yang mencalonkan diri diharuskan mengajukan cuti ketika akan kampanye.

Cuti diajukan melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, hingga DKPP. Pramono meyakini, PP ini tidak diterbitkan untuk menjegal lawan politik yang ingin maju di Pilpres. PP ini juga tidak akan mengganggu proses demokrasi lantaran merupakan amanat dari undang-undang.

"Jadi kalau ada kepala daerah yang ingin maju silakan, dan saya meyakini presiden tidak akan menghambat sama sekali," kata Pramono.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8874 seconds (0.1#10.140)