Seskab Tegaskan Tak ada Niat Presiden Hambat Kepala Daerah Nyapres

Rabu, 25 Juli 2018 - 17:03 WIB
Seskab Tegaskan Tak...
Seskab Tegaskan Tak ada Niat Presiden Hambat Kepala Daerah Nyapres
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meluruskan mispersepsi ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden jika ingin maju di pilpres.

Pramono menegaskan, PP tersebut mengatur izin cuti ataupun izin maju sebagai calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres). Tidak hanya mengatur permintaan izin kepala daerah, peraturan itu juga mengatur pejabat lainnya termasuk presiden dan wakil presiden yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan wakil presiden.

"Jadi yang diatur adalah secara keseluruhan," ujar Pramono saat ditemui di Gedung Setkab, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Pramono menjelaskan, PP yang diteken Presiden Jokowi mengamanatkan agar kepala daerah yang akan maju sebagai capres atau cawapres mengajukan izin kepada presiden. Berdasarkan PP ini, lanjut Pramono, para kepala daerah yang mencalonkan diri diharuskan mengajukan cuti ketika akan kampanye.

Cuti diajukan melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, hingga DKPP. Pramono meyakini, PP ini tidak diterbitkan untuk menjegal lawan politik yang ingin maju di Pilpres. PP ini juga tidak akan mengganggu proses demokrasi lantaran merupakan amanat dari undang-undang.

"Jadi kalau ada kepala daerah yang ingin maju silakan, dan saya meyakini presiden tidak akan menghambat sama sekali," kata Pramono.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved