PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden Jadi Polemik dan Rugikan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2018 yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden jika ingin maju di pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 menuai komentar beragam di masyarakat.
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni menganggap secara politis hanya akan menguntungkan seseorang yang sedang menjabat kepala daerah.
"Ada kesan figur tersebut dizholimi. Ada kesan PP akan menghambat seorang figur untuk menjadi capres atau cawapres," ujar Sya'roni saat dihubungi Sindonews, Rabu (25/7/2018).
Pria yang akrab disapa Roni ini menilai, sejatinya soal izin kepala daerah yang maju capres/cawapres sudah diatur di Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Menurutnya, Pasal 171 ayat 1, 2 dan 3 sudah menjelaskannya secara gamblang mengenai ketentuan tersebut.
Namun masalahnya, kata Roni, PP tersebut akan efektif atau tidak, lantaran saat ini belum ada indikasi kepala daerah yang akan maju capres/cawapres. "Kalau tidak ada yang maju, berarti PP tersebut sia-sia belaka," ungkapnya.
Meski belum ada indikasi mengenai kepastian kepala daerah akan maju capres/cawapres, setidaknya ada sejumlah nama yang digadang-gadang akan diusung di pentas nasional antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurutnya, jika akhirnya Anies maju maka, tinggal mengikuti saja ketentuan yang sudah berlaku tersebut. "Yang jelas PP tersebut sudah menjadi polemik dan yang dirugikan adalah Jokowi sendiri karena dianggap menghambat figur tertentu," tandasnya.
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni menganggap secara politis hanya akan menguntungkan seseorang yang sedang menjabat kepala daerah.
"Ada kesan figur tersebut dizholimi. Ada kesan PP akan menghambat seorang figur untuk menjadi capres atau cawapres," ujar Sya'roni saat dihubungi Sindonews, Rabu (25/7/2018).
Pria yang akrab disapa Roni ini menilai, sejatinya soal izin kepala daerah yang maju capres/cawapres sudah diatur di Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Menurutnya, Pasal 171 ayat 1, 2 dan 3 sudah menjelaskannya secara gamblang mengenai ketentuan tersebut.
Namun masalahnya, kata Roni, PP tersebut akan efektif atau tidak, lantaran saat ini belum ada indikasi kepala daerah yang akan maju capres/cawapres. "Kalau tidak ada yang maju, berarti PP tersebut sia-sia belaka," ungkapnya.
Meski belum ada indikasi mengenai kepastian kepala daerah akan maju capres/cawapres, setidaknya ada sejumlah nama yang digadang-gadang akan diusung di pentas nasional antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurutnya, jika akhirnya Anies maju maka, tinggal mengikuti saja ketentuan yang sudah berlaku tersebut. "Yang jelas PP tersebut sudah menjadi polemik dan yang dirugikan adalah Jokowi sendiri karena dianggap menghambat figur tertentu," tandasnya.
(pur)