Kepala Daerah Nyapres Izin Presiden Sesuai dengan UU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan kepala daerah izin presiden jika ingin maju di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dianggap sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Adi menjelaskan, Pasal 170 UU Pemilu menyebutkan bahwa pejabat negara atau kepala daerah maju pilpres harus mengundurkan diri, kecuali presiden dan wakilnya, pimpinan dan anggota MPR, DPD, DPR, gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya.
"Sementara Pasal 171 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sedang menjabat akan dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden/wakil presiden harus meminta izin kepada presiden," papar Adi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (25/7/2018).
(Baca juga: Gerindra Sebut PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden Bumerang bagi Jokowi)
Dilanjutkan Adi, jika dalam 15 hari permohonan izin yang disampaikan gubernur atau wakil gubernur ke presiden tersebut tak mendapatkan jawaban, maka sesuai ketentuan Pasal 171 ayat 3, otomatis izin dianggap sudah diberikan.
"Jadi tak ada yang perlu diributkan soal PP itu, karena sesuai dengan UU pemilu. Kalau ada yang keberatan, baiknya ajukan judicial review," ujar pengamat politik asal UIN Jakarta ini.
Adi menjelaskan, Pasal 170 UU Pemilu menyebutkan bahwa pejabat negara atau kepala daerah maju pilpres harus mengundurkan diri, kecuali presiden dan wakilnya, pimpinan dan anggota MPR, DPD, DPR, gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya.
"Sementara Pasal 171 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sedang menjabat akan dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden/wakil presiden harus meminta izin kepada presiden," papar Adi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (25/7/2018).
(Baca juga: Gerindra Sebut PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden Bumerang bagi Jokowi)
Dilanjutkan Adi, jika dalam 15 hari permohonan izin yang disampaikan gubernur atau wakil gubernur ke presiden tersebut tak mendapatkan jawaban, maka sesuai ketentuan Pasal 171 ayat 3, otomatis izin dianggap sudah diberikan.
"Jadi tak ada yang perlu diributkan soal PP itu, karena sesuai dengan UU pemilu. Kalau ada yang keberatan, baiknya ajukan judicial review," ujar pengamat politik asal UIN Jakarta ini.
(maf)