Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Dinilai Politis
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi pengurus partai politik (Parpol) dinilai berbau politis. Pasalnya, dinilai tidak memberikan waktu bagi mereka yang ingin tetap di parpol sehingga mengalihkan pencalonan dari DPD ke DPR.
"Putusan ini secara waktu tidak tepat, bahkan tahapan pemilu sudah berjalan, bahkan tercium ada aroma busuk kepentingan politik," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Benny Ramdhani di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Maka itu, dirinya memprotes keputusan MK tersebut. "Ya (Putusan MK ini) tentu hanya untuk menjegal orang-orang yang hari ini ada di kepengurusan partai," kata senator asal Sulawesi Utara ini. (Baca juga: MK Tolak Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD)
Selain itu, dinilai keputusan MK itu berbahaya. Sebab, menjadi ancaman serius bagi 78 anggota DPD dari partai politik yang ingin kembali maju di Pileg 2019 mendatang.
"Karena peraturan KPU jelas, mengubah nama bisa mengganti seseorang bisa, tapi mengubah nomor urut tidak bisa," tandasnya.
"Putusan ini secara waktu tidak tepat, bahkan tahapan pemilu sudah berjalan, bahkan tercium ada aroma busuk kepentingan politik," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Benny Ramdhani di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Maka itu, dirinya memprotes keputusan MK tersebut. "Ya (Putusan MK ini) tentu hanya untuk menjegal orang-orang yang hari ini ada di kepengurusan partai," kata senator asal Sulawesi Utara ini. (Baca juga: MK Tolak Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD)
Selain itu, dinilai keputusan MK itu berbahaya. Sebab, menjadi ancaman serius bagi 78 anggota DPD dari partai politik yang ingin kembali maju di Pileg 2019 mendatang.
"Karena peraturan KPU jelas, mengubah nama bisa mengganti seseorang bisa, tapi mengubah nomor urut tidak bisa," tandasnya.
(kri)