KPK Hibahkan Harta Rampasan Koruptor ke Kejaksaan Agung
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah berupa harta rampasan koruptor kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa satu unit rumah dan empat unit mobil, Selasa (24/7/2018). Total nilai aset mencapai Rp3,5 miliar.
Pengalihan status penggunaan barang rampasan milik negara itu sudah diputuskan pengadilan dan inkrach atau berkekuatan hukum tetap."Kejaksaan tampaknya dilihat oleh KPK dan Kemenkeu memerlukan kelengkapan sarana prasarana yang tentunya sangat bermanfaat," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Barang-barang rampasan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp 274.564.000 dari perkara tersangka Djoko Susilo.
Satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Kemudian 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.
Satu unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai 100.595.000 dari perkara dengan tersangka Fuad Amin. Lalu 1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara tersangka Akil Mochtar.
Menurut Prasetyo, dengan adanya barang rampasan eks perkara pidana korupsi ini, tidak hanya membantu mengurangi beban anggaran pemerintah dalam kaitan upaya melengkapi kebutuhan kementerian/lembaga negara yang memerlukan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hibah yang diserahkan Kejagung merupakan hasil rampasan koruptor setelah perkara inkrach dan milik negara.
"Jadi yang memberikan bukan KPK, tapi negara diwakili oleh Kemenkeu. Kita serahkan empat mobil dan satu unit rumah. Itu rumah baru di Jakarta yang kami serahkan," katanya.
Menurut dia pemberian hibah ini untuk membantu kejaksaan dalam mengurangi anggaran negara, daripada menyewa hotel. M yamin
Pengalihan status penggunaan barang rampasan milik negara itu sudah diputuskan pengadilan dan inkrach atau berkekuatan hukum tetap."Kejaksaan tampaknya dilihat oleh KPK dan Kemenkeu memerlukan kelengkapan sarana prasarana yang tentunya sangat bermanfaat," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Barang-barang rampasan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp 274.564.000 dari perkara tersangka Djoko Susilo.
Satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Kemudian 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.
Satu unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai 100.595.000 dari perkara dengan tersangka Fuad Amin. Lalu 1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara tersangka Akil Mochtar.
Menurut Prasetyo, dengan adanya barang rampasan eks perkara pidana korupsi ini, tidak hanya membantu mengurangi beban anggaran pemerintah dalam kaitan upaya melengkapi kebutuhan kementerian/lembaga negara yang memerlukan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hibah yang diserahkan Kejagung merupakan hasil rampasan koruptor setelah perkara inkrach dan milik negara.
"Jadi yang memberikan bukan KPK, tapi negara diwakili oleh Kemenkeu. Kita serahkan empat mobil dan satu unit rumah. Itu rumah baru di Jakarta yang kami serahkan," katanya.
Menurut dia pemberian hibah ini untuk membantu kejaksaan dalam mengurangi anggaran negara, daripada menyewa hotel. M yamin
(dam)