Calon Pimpinan LPSK Periode 2018-2023 Mengerucut Jadi 33 Nama

Selasa, 24 Juli 2018 - 16:02 WIB
Calon Pimpinan LPSK...
Calon Pimpinan LPSK Periode 2018-2023 Mengerucut Jadi 33 Nama
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 menetapkan 33 nama lolos seleksi kemampuan konseptual. Selanjutnya, nama-nama yang dinyatakan lolos berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya berupa debat publik dan profile assessment.

Rencananya, debat publik dan profile assessment akan dilaksanakan pada hari Senin-Rabu tanggal 6-8 Agustus 2018 bertempat di ruang rapat lantai 5, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Seleksi debat publik dan profile assessment akan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.

Ketua Pansel Capim LPSK, Harkristuti Harkrisnowo menuturkan nama-nama peserta yang lolos dan berhak mengikuti seleksi debat publik dan profile assessment bisa dilihat di website www.lpsk.go.id. Pada saat seleksi debat publik dan profile assessment nanti, para peserta diwajibkan membawa kartu bukti pendaftaran.

Harkristuti juga mengimbau dan meminta partisipasi aktif dari masyarakat dan insan media untuk dapat memberikan masukan/informasi yang berkaitan dengan para calon yang telah dinyatakan lolos seleksi kemampuan konseptual kepada Pansel Capim LPSK melalui email [email protected] atau mengirimkan surat ke Sekretariat Pansel LPSK di Jalan Raya Bogor Km 24 No 47-49, Ciracas, Jakarta Timur 13750. Masukan/informasi dari masyarakat akan bermanfaat baik bagi pansel dalam melakukan penilaian maupun bagi LPSK ke depannya.

Sebelumnya, seleksi kemampuan konseptual seharusnya diikuti sebanyak 55 orang. Namun, saat seleksi berlangsung, hanya 50 orang yang hadir. Dari hasil seleksi kemampuan konseptual yang terdiri dari soal-soal pilihan ganda dan pembuatan makalah, pansel menetapkan sebanyak 33 orang yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu debat publik dan profile assessment.

Pelamar seleksi dan pemilihan calon pimpinan LPSK periode 2018-2023, selama menjalani proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Namun, segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keikutsertaan dalam seleksi dan pemilihan calon pimpinan LPSK periode 2018-2023 menjadi tanggung jawab peserta.
(kri)
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Pengesahan Anggota LPSK
Pemilihan Anggota KPU...
Pemilihan Anggota KPU - Bawaslu Dinilai Tidak Transparan
Pemilihan Calon Anggota...
Pemilihan Calon Anggota KPU-Bawaslu Diusulkan Sistem Paket
Formappi: Waspadai Permainan...
Formappi: Waspadai Permainan Uang dalam Pemilihan Anggota BPK
KPK Diminta Ikut Mengawasi...
KPK Diminta Ikut Mengawasi Seleksi Pemilihan Calon Anggota BPK
Pemilihan Anggota DPD...
Pemilihan Anggota DPD Sebaiknya Dipisahkan dari Pilpres dan Pileg
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved