Antisipasi, KPU Siapkan Simulasi Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres
Selasa, 24 Juli 2018 - 08:06 WIB
Antisipasi, KPU Siapkan Simulasi Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengklaim pihaknya telah menyiapkan simulasi pendaftaran bakal calon presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) 2019. Pendaftaran akan dimulai pada 4-10 Agustus 2018 mendatang.
Wahyu mengatakan, setelah dokumen pendaftaran diterima, petugas akan langsung memeriksa sejumlah dokumen di antaranya dokumen dukungan parpol atau gabungan parpol. "Sebab kan itu ada ketentuannya, harus 20 persen suara (suara sah dan 25 kursi di DPR)," ujar Wahyu, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Menurut Wahyu, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bakal pasangan capres dan cawapres memenuhi persyaratan atau tidak. Jika dianggap memenuhi syarat, maka akan diterima, namun jika dianggap belum memenuhi syarat akan dikemabalikan ke parpol.
Dia menegaskan, pemeriksaan dokumen juga mengacu pada persyaratan bakal capres-cawapres. Namun prinsipnya pada gabungan parpol yang mengusung apakah memenuhi syarat pencalonan atau tidak.
Ditambahkan dia, KPU juga sudah mempersiapkan skema jika kemungkinan pendaftaran hanya diikuti oleh satu pasangan calon. "Maka akan kita perpanjang. kan begitu. andai sudah diperpanjang, kemudian kok masih tetap calon tunggal, maka ya sudah pemilu tetap kita laksanakan," pungkasnya.
Wahyu mengatakan, setelah dokumen pendaftaran diterima, petugas akan langsung memeriksa sejumlah dokumen di antaranya dokumen dukungan parpol atau gabungan parpol. "Sebab kan itu ada ketentuannya, harus 20 persen suara (suara sah dan 25 kursi di DPR)," ujar Wahyu, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Menurut Wahyu, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bakal pasangan capres dan cawapres memenuhi persyaratan atau tidak. Jika dianggap memenuhi syarat, maka akan diterima, namun jika dianggap belum memenuhi syarat akan dikemabalikan ke parpol.
Dia menegaskan, pemeriksaan dokumen juga mengacu pada persyaratan bakal capres-cawapres. Namun prinsipnya pada gabungan parpol yang mengusung apakah memenuhi syarat pencalonan atau tidak.
Ditambahkan dia, KPU juga sudah mempersiapkan skema jika kemungkinan pendaftaran hanya diikuti oleh satu pasangan calon. "Maka akan kita perpanjang. kan begitu. andai sudah diperpanjang, kemudian kok masih tetap calon tunggal, maka ya sudah pemilu tetap kita laksanakan," pungkasnya.
(pur)