Suap APBD Lamteng, Cagub Lampung Divonis 3 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif sekaligus calon gubernur Provinsi Lampung dalam Pilkada Serentak 2018 Mustafa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani sebagai ketua dengan anggota Mochamad Arifin, Rustiani, Ugo, dan Jult Mandapot Lumban Gaol menilai, Mustafa dalam kapasitas selaku Bupati Lamteng periode 2016-2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut dalam delik pemberian suap.
Mustafa bersama Taufik Rahman (divonis 2 tahun) selaku Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lamteng) telah memberikan total uang suap Rp9,695 miliar kepada enam anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Lamteng.
Bahkan majelis hakim memastikan, Mustafa yang juga Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung (sudah mengundurkan diri dan dipecat) telah memerintahkan Taufik mengumpulkan uang dari para kontraktor dan diberikan ke para anggota DPRD. Pemberian tersebut baik secara langsung maupun melalui perantaraan pegawai Pemkab Lamteng dan ajudan Mustafa.
Pertama, kepada terdakwa penerima suap Wakil Ketua I DPRD Lamteng sekaligus Ketua DPC PDIP Lamteng J Natalis Sinaga sebesar Rp3 miliar. Kedua, kepada Ketua Komisi III DPRD Lamteng sekaligus Ketua Fraksi PDIP Raden Zugiri sebesar Rp1,5 miliar dalam dua tahap.
Ketiga, ke Sekretaris Komisi IV DPRD Lamteng sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar Bunyana alias Atubun Rp2 miliar melalui ajudan Mustafa bernama Erwin Mursalin.
Keempat, ke anggota Komisi III DPRD Lamteng sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Zainuddin sebesar Rp1,5 miliar. Uang suap ini diperuntukkan bagi Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.Kelima, ke Natalis, Zugiri, dan Zainuddin sebesar Rp495 juta. Keenam, ke Ketua DPRD Lamteng dari Fraksi Partai Golkar Achmad Junaidi Sunardi sejumlah Rp1,2 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Mustafa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan atas nama Mustafa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018) malam.
Anggota Majelis Hakim Mochamad Arifin membeberkan, majelis mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap Mustafa. Hal meringankan, Mustafa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya. Pertimbangan memberatkan untuk Mustafa yakni bertentangan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas korupsi.
Vonis pidana penjara, denda, dan pencabutan hak politik Mustafa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menunut Mustafa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Atas putusan ini JPU pada KPK yang diketuai Ali Fikri mengatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. Sedangkan Mustafa memastikan menerima putusan.
Majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani sebagai ketua dengan anggota Mochamad Arifin, Rustiani, Ugo, dan Jult Mandapot Lumban Gaol menilai, Mustafa dalam kapasitas selaku Bupati Lamteng periode 2016-2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut dalam delik pemberian suap.
Mustafa bersama Taufik Rahman (divonis 2 tahun) selaku Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lamteng) telah memberikan total uang suap Rp9,695 miliar kepada enam anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Lamteng.
Bahkan majelis hakim memastikan, Mustafa yang juga Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung (sudah mengundurkan diri dan dipecat) telah memerintahkan Taufik mengumpulkan uang dari para kontraktor dan diberikan ke para anggota DPRD. Pemberian tersebut baik secara langsung maupun melalui perantaraan pegawai Pemkab Lamteng dan ajudan Mustafa.
Pertama, kepada terdakwa penerima suap Wakil Ketua I DPRD Lamteng sekaligus Ketua DPC PDIP Lamteng J Natalis Sinaga sebesar Rp3 miliar. Kedua, kepada Ketua Komisi III DPRD Lamteng sekaligus Ketua Fraksi PDIP Raden Zugiri sebesar Rp1,5 miliar dalam dua tahap.
Ketiga, ke Sekretaris Komisi IV DPRD Lamteng sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar Bunyana alias Atubun Rp2 miliar melalui ajudan Mustafa bernama Erwin Mursalin.
Keempat, ke anggota Komisi III DPRD Lamteng sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Zainuddin sebesar Rp1,5 miliar. Uang suap ini diperuntukkan bagi Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.Kelima, ke Natalis, Zugiri, dan Zainuddin sebesar Rp495 juta. Keenam, ke Ketua DPRD Lamteng dari Fraksi Partai Golkar Achmad Junaidi Sunardi sejumlah Rp1,2 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Mustafa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan atas nama Mustafa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018) malam.
Anggota Majelis Hakim Mochamad Arifin membeberkan, majelis mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap Mustafa. Hal meringankan, Mustafa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya. Pertimbangan memberatkan untuk Mustafa yakni bertentangan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas korupsi.
Vonis pidana penjara, denda, dan pencabutan hak politik Mustafa lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menunut Mustafa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Atas putusan ini JPU pada KPK yang diketuai Ali Fikri mengatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. Sedangkan Mustafa memastikan menerima putusan.
(rhs)