KPK Ungkap Sekjen Kemenkumham Lebih Berkuasa dari Dirjen Pas

Senin, 23 Juli 2018 - 15:20 WIB
KPK Ungkap Sekjen Kemenkumham...
KPK Ungkap Sekjen Kemenkumham Lebih Berkuasa dari Dirjen Pas
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diketahui lebih berkuasa ketimbang Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen pas).

Hal demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Laode mengatakan bahwa KPK pernah melakukan kajian tentang Lapas sejak 2008 lalu. "Dan temuan dan rekomendasinya belum dijalankan secara utuh, salah satunya tidak ada kode etik yang ketat bagi Dirjen pas dan Lapas," kata Laode.

Temuan lainnya, lanjut dia, tentang rendahnya keterbukaan informasi pemberiaan asimilasi, bebas bersyarat, cuti bersyarat. Kemudian, rendahnya pemanfaatan IT dalam pelayanan masyarakat serta tidak efektifnya sarana pengaduan masyarakat.

"Jumlah petugas yang terbatas dan ini yabg selalu menjadi keluhan over kapasitas yang melebihi 250 persen," ungkapnya.

Menurut dia, kurangnya pengawas internal di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Lapas perlu menjadi catatan penting bagi Komisi III DPR. "Dan ini yang paling penting adanya dualisme pengurus Lapas. Sebenarnya bukan bu Dirjen yang berkuasa, tapi Sekjen. Makanya pernah Dirjen sebelumnya mengundurkan diri," ujarnya.

Maka itu, dia meminta agar persoalan dualisme itu menjadi sorotan Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nantinya. "Ibu Dirjen hanya ngomong tentang teknik saja. Tapi orangnya diatur oleh Sekjennya, jadi ini yang perlu diperhatikan," katanya.

Saat ditanya Sekjen mana yang dimaksudnya, dia mengungkapkan Sekjen Kemenkumham. "Sekjen Kumham. Dulu itu kan mantan deputi KPK pernah terpilih sebagai Dirjen pas, kan. Tetapi setelah dia lihat di dalamnya, kewenangan dia itu sangat terbatas, jadi di situ ada Dirjen ada Sekjen, penempatan orang, macam-macam, itu banyak sekali ya diatur," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3386 seconds (0.1#10.140)