KPK: Hilangkan Barang Bukti di Lapas Sukamiskin Berisiko Hukum

Minggu, 22 Juli 2018 - 15:33 WIB
KPK: Hilangkan Barang Bukti di Lapas Sukamiskin Berisiko Hukum
KPK: Hilangkan Barang Bukti di Lapas Sukamiskin Berisiko Hukum
A A A
JAKARTA - KPK menyegel sejumlah ruang termasuk dua sel terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Penyegelan itu dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, Jumat 20 Juli 2018, malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, agar terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang.

"Kami ingatkan, ada risiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidikan dirusak atau dihilangkan," kata Febri di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Febri mengingatkan semua pihak tentang komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi. Pihaknya menegaskan, komitmen itu akan sulit terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di Lapas.

Korupsi di Lapas kata Febri, menyebabkan efek jera terhadap pelaku korupsi sulit direalisasikan. Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasus menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa.

"Kami sambut baik, jika Kemenkumham serius melakukan perbaikan seperti yang disampaikan kemarin. Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus," ucap Febri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7808 seconds (0.1#10.140)