KPU: Ditemukan Napi Koruptor Nyaleg Akan Diberi Label BMS
Jum'at, 20 Juli 2018 - 14:58 WIB
KPU: Ditemukan Napi Koruptor Nyaleg Akan Diberi Label BMS
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan saat ini petugas verifikasi masih memeriksa berkas kelengkapan para bakal caleg termasuk calon yang terindikasi mantan narapidana kasus korupsi. Salah satu verifikasi dilakukan apakah yang bersangkutan telah memiliki putusan pengadilan dalam kasus korupsi.
"Nah itu salah satunya adalah kalau saat ini kita temukan, maka kita bisa langsung BMS-kan (belum memenuhi syarat) dulu," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Selain itu selama proses verifikasi berlangsung, pihaknya juga akan secara aktif akan mencari data atau informasi terkait bakal caleg yang terindikasi mantan napi korupsi, bandar narkoba maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Setelah itu, kata Ilham, jika nantinya dalam proses verifikasi ditemukan persyaratan sebagaimana larangan dimaksud, maka akan diumumkan saat Daftar Calon Sementara (DCS) keluar pada 12-14 Agustus.
"Kalau mereka terbukti, melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam aturan perundangan, maka kita akan TMS-kan (tidak memenuhi syarat)," jelasnya.
Maka itu, tambah Ilham, jika nantinya ada bakal calon yang terbukti melakukan pidana korupsi dan dua hal lainnya yang dilarang, maka pihaknya memerintahkan kepada parpol untuk menggantinya.
"Bisa mengganti bagi yang menyatakan TMS atau belum penuhi syarat," pungkasnya.
"Nah itu salah satunya adalah kalau saat ini kita temukan, maka kita bisa langsung BMS-kan (belum memenuhi syarat) dulu," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Selain itu selama proses verifikasi berlangsung, pihaknya juga akan secara aktif akan mencari data atau informasi terkait bakal caleg yang terindikasi mantan napi korupsi, bandar narkoba maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Setelah itu, kata Ilham, jika nantinya dalam proses verifikasi ditemukan persyaratan sebagaimana larangan dimaksud, maka akan diumumkan saat Daftar Calon Sementara (DCS) keluar pada 12-14 Agustus.
"Kalau mereka terbukti, melakukan tindak pidana yang disebutkan dalam aturan perundangan, maka kita akan TMS-kan (tidak memenuhi syarat)," jelasnya.
Maka itu, tambah Ilham, jika nantinya ada bakal calon yang terbukti melakukan pidana korupsi dan dua hal lainnya yang dilarang, maka pihaknya memerintahkan kepada parpol untuk menggantinya.
"Bisa mengganti bagi yang menyatakan TMS atau belum penuhi syarat," pungkasnya.
(kri)