KPU Masih Verifikasi Kelengkapan dan Syarat Bakal Caleg
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra memastikan verifikasi kelengkapan seluruh partai politik (parpol) hampir selesai. Menurutnya, ada dua verifikasi yang dilakukan yakni menyangkut kelengkapan ada atau tidak bakal caleg di setiap daerah pemilihan dan syarat keabsahan calon.
"Nah sekarang kita udah mulai keabsahannya," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Ilham menjelaskan, saat ini petugas verikasi tengah memeriksa keabsahan calon seperti keabsahan ijazah, surat keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit apakah palsu atau asli maupun surat keabsahan lainnya yang dianggap rentan dimanipulasi.
Menurut Ilham, pihaknya akan memeriksa seluruh keabsahan surat-surat keabsahan bakal calon, kemudian di data sebelum diserahkan ke parpol kembali untuk diperbaiki pada 22-23 Juli. "Nah semoga kita bisa menyelesaikan malam ini. Sehingga kita bisa serahkan ke parpol," ucapnya.
Ilham menganggap, meski tahapan pendaftaran dilakukan sampai 18 Juli dan verifikasi pada 19 Juli, pihaknya mengaku tak mempersoalkan. Menurutnya, selama verifikasi tak sampai tanggal 21 Juli yakni waktu pengumuman disampaikan hal tersebut bukan persoalan.
Ditambahkan Ilham, batas waktu proses verifikasi pendaftaran bakal caleg telah diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Selama itu kita Tidak melewati tanggal 21, saya kira tidak masalah. Dan sampai saat ini petugas Bawaslu mengikuti proses yang kita lakukan," tandasnya.
"Nah sekarang kita udah mulai keabsahannya," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Ilham menjelaskan, saat ini petugas verikasi tengah memeriksa keabsahan calon seperti keabsahan ijazah, surat keterangan jasmani dan rohani dari rumah sakit apakah palsu atau asli maupun surat keabsahan lainnya yang dianggap rentan dimanipulasi.
Menurut Ilham, pihaknya akan memeriksa seluruh keabsahan surat-surat keabsahan bakal calon, kemudian di data sebelum diserahkan ke parpol kembali untuk diperbaiki pada 22-23 Juli. "Nah semoga kita bisa menyelesaikan malam ini. Sehingga kita bisa serahkan ke parpol," ucapnya.
Ilham menganggap, meski tahapan pendaftaran dilakukan sampai 18 Juli dan verifikasi pada 19 Juli, pihaknya mengaku tak mempersoalkan. Menurutnya, selama verifikasi tak sampai tanggal 21 Juli yakni waktu pengumuman disampaikan hal tersebut bukan persoalan.
Ditambahkan Ilham, batas waktu proses verifikasi pendaftaran bakal caleg telah diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Selama itu kita Tidak melewati tanggal 21, saya kira tidak masalah. Dan sampai saat ini petugas Bawaslu mengikuti proses yang kita lakukan," tandasnya.
(kri)