Sejumlah Nama Beken dari Menteri hingga Artis Nyaleg di 2019

Rabu, 18 Juli 2018 - 09:21 WIB
Sejumlah Nama Beken...
Sejumlah Nama Beken dari Menteri hingga Artis Nyaleg di 2019
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima seluruh pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan 16 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019.

Di hari terakhir pendaftaran, sebanyak 15 parpol mengajukan bakal caleg mereka ke KPU pada Selasa 17 Juli 2018. Banyak kejutan mewarnai pendaftaran bakal caleg DPR periode 2019-2024.

Kejutan itu munculnya figur publik yang memutuskan nyaleg baik dari kalangan elite politik yang pindah parpol, selebritas seperti Nafa Urbach, Tessa Kaunang, Wanda Hamidah (Nasdem), Krisdayanti dan Angel Karamoy (PDIP), Ahmad Dhani (Gerindra), serta artis lainnya.

Ada juga mantan pendiri PKS Yusuf Supendi, hingga juru bicara Presiden seperti Johan Budi SP, ketua umum (Ketum) parpol seperti Yusril Ihza Mahendra, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan lain sebagainya.

(Baca juga: Menteri Nyaleg Diharapkan Tak Ganggu Kinerja)

Tak hanya mereka, sejumlah menteri anggota Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) juga memutuskan nyaleg dari partainya masing-masing, serta sejumlah mantan menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Di kabinet kerja setidaknya ada tujuh menteri yang mengklaim sudah meminta izin Presiden Jokowi untuk bertarung menjadi bakal calon wakil rakyat. Mereka adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menkumham Yasonna Laoly melalui PDIP.

Kemudian Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri dan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, ketiganya merupakan kader PKB. Ada pula Menpan RB Asman Abnur dari PAN dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin yang merupakan kader PPP.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalegan tak diatur secara spesifik bahwa menteri yang menjadi caleg harus mundur dari jabatannya. Para menteri cukup mengajukan cuti saat pelaksanaan kampanye dimulai.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6294 seconds (0.1#10.140)