Sejumlah Nama Beken dari Menteri hingga Artis Nyaleg di 2019

Rabu, 18 Juli 2018 - 09:21 WIB
Sejumlah Nama Beken...
Sejumlah Nama Beken dari Menteri hingga Artis Nyaleg di 2019
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima seluruh pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan 16 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019.

Di hari terakhir pendaftaran, sebanyak 15 parpol mengajukan bakal caleg mereka ke KPU pada Selasa 17 Juli 2018. Banyak kejutan mewarnai pendaftaran bakal caleg DPR periode 2019-2024.

Kejutan itu munculnya figur publik yang memutuskan nyaleg baik dari kalangan elite politik yang pindah parpol, selebritas seperti Nafa Urbach, Tessa Kaunang, Wanda Hamidah (Nasdem), Krisdayanti dan Angel Karamoy (PDIP), Ahmad Dhani (Gerindra), serta artis lainnya.

Ada juga mantan pendiri PKS Yusuf Supendi, hingga juru bicara Presiden seperti Johan Budi SP, ketua umum (Ketum) parpol seperti Yusril Ihza Mahendra, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan lain sebagainya.

(Baca juga: Menteri Nyaleg Diharapkan Tak Ganggu Kinerja)

Tak hanya mereka, sejumlah menteri anggota Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) juga memutuskan nyaleg dari partainya masing-masing, serta sejumlah mantan menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Di kabinet kerja setidaknya ada tujuh menteri yang mengklaim sudah meminta izin Presiden Jokowi untuk bertarung menjadi bakal calon wakil rakyat. Mereka adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menkumham Yasonna Laoly melalui PDIP.

Kemudian Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri dan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, ketiganya merupakan kader PKB. Ada pula Menpan RB Asman Abnur dari PAN dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin yang merupakan kader PPP.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalegan tak diatur secara spesifik bahwa menteri yang menjadi caleg harus mundur dari jabatannya. Para menteri cukup mengajukan cuti saat pelaksanaan kampanye dimulai.
(maf)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved