Rekayasa Medis Setnov, Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara

Senin, 16 Juli 2018 - 13:23 WIB
Rekayasa Medis Setnov,...
Rekayasa Medis Setnov, Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dokter Bimanesh Sutarjo tiga tahun penjara. Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Jakarta itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menyatakan Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan merekayasa rekam medis mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

"Menyatakan terdakwa Bimanesh terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara sengaja dalam penyidikan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mafudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Hal-hal yang memberatkan putusan tersebut karena Hakim berpandangan perbuatan Bimanest tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi serta merusak citra dokter.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum pernah ‎dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta telah berjasa dalam bidang kedokteran.

Atas perbuatannya, Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Bimanesh Sutarjo dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, tim Jaksa KPK menyatakan masih berpikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Pun demikian terhadap Bimanesh Sutarjo. Dia masih akan berpikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.‎
(dam)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved