Korupsi Pembangkit Listrik Riau-1, KPK Geledah Lima Lokasi

Minggu, 15 Juli 2018 - 19:38 WIB
Korupsi Pembangkit Listrik Riau-1, KPK Geledah Lima Lokasi
Korupsi Pembangkit Listrik Riau-1, KPK Geledah Lima Lokasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus pembangkit listrik Riau-1. Dalam rangka itu, penyidik lembaga anti rasuah melakukan penggeledahan di lima lokasi.

"Setelah kemarin mengumumkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1, hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi," kata Juri Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (15/7/2018).

Lima lokasi tersebut yakni rumah tersangka Eni Maulani Saragih, rumah, kantor, serta apartemen tersangka Johannes Kotjo dan rumat Dirut PLN Sofyan Basir.

Febri mengatakan, penggeledahan di lima lokasi tersebut masih berlangsung. Untuk sementara diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listri Riau-1, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik. "Kami harap semua pihak bersikap koperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya," kata Febri.
(Baca juga: Usut Kasus Eni Saragih, KPK Geledah Rumah Dirut PLN )Dalam kasus ini, KPK telah menangkap Eni Maulani Saragih atas kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Politikus Golkar itu juga telah resmi menjadi tahanan lembaga antirasuah.

Eni diduga menerima suap Rp4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Eni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah.
(Baca juga: KPK Tetapkan Eni Saragih Tersangka Terkait Proyek PLTU Riau 1 )Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Eni dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes, tersangka pemberian suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4759 seconds (0.1#10.140)