Hampir 100% Data di Silon Pendaftaran Caleg DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data sementara untuk pengisian data bakal calon Anggota DPR RI ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) setiap partai politik hampir 100%.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga mengatakan sampai hari kesembilan, masa pendaftaran bakal calon Anggota DPR RI belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan nama bakal caleg mereka ke KPU Pusat.
"Ya hampir 100% (pengisian data ke Silon), yang belum dilakukan (parpol) kan hadir secara fisik ke KPU untuk membawa dokumen pendaftaran," ucapnya di Gedung KPU, Kamis (12/7/2018)
Menurutnya, selama dibuka silon, belum ada keluhan yang disampaikan parpol ke KPU terkait pendaftaran bakal calon Anggota DPR RI. "Sampai saat ini tidak ada keluhan Parpol terkait dengan pelayanan yang kami berikan. Artinya kita dalam posisi siap melayani kapan pun parpol mendaftarkan bakal calon Anggota DPR RI," ungkapnya.
Dia memprediksi parpol akan melakukan pendaftaran nama bakal caleg mereka di akhir-akhir masa pendaftaran. Meski demikian, kata dia, KPU telah menyiapkan segala skenario apabila parpol memanfaatkan waktu di akhir masa pendaftaran.
"Bagi kami tentu saja kita berharap parpol memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, meskipun memang ini belum batas akhir. Tetapi tentu saja konsekuensi logisnya apabila parpol mendaftarkan bakal calegnya di hari-hari terakhir, tentu saja itu pekerjaan KPU akan menumpuk," tegasnya.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya hanya membuka pendaftaran bacaleg selama 14 hari, pada 4-17 Juli 2018. Waktu 14 hari dinilai sudah sangat cukup sehingga KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bacaleg. "Kalau sudah tutup, ya tutup. Enggak ada perpanjangan," tegasnya.
Dia berharap parpol bisa mengajukan daftar bacaleg segera mungkin. Pendaftaran lebih awal dilakukan agar bisa mengantisipasi bila ada berkas persyaratan yang harus diperbaiki. "Kalau ada problem, masih bisa diperbaiki. Kalau pada hari terakhir, itu kan nanti bisa menimbulkan banyak problem," ungkapnya.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga mengatakan sampai hari kesembilan, masa pendaftaran bakal calon Anggota DPR RI belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan nama bakal caleg mereka ke KPU Pusat.
"Ya hampir 100% (pengisian data ke Silon), yang belum dilakukan (parpol) kan hadir secara fisik ke KPU untuk membawa dokumen pendaftaran," ucapnya di Gedung KPU, Kamis (12/7/2018)
Menurutnya, selama dibuka silon, belum ada keluhan yang disampaikan parpol ke KPU terkait pendaftaran bakal calon Anggota DPR RI. "Sampai saat ini tidak ada keluhan Parpol terkait dengan pelayanan yang kami berikan. Artinya kita dalam posisi siap melayani kapan pun parpol mendaftarkan bakal calon Anggota DPR RI," ungkapnya.
Dia memprediksi parpol akan melakukan pendaftaran nama bakal caleg mereka di akhir-akhir masa pendaftaran. Meski demikian, kata dia, KPU telah menyiapkan segala skenario apabila parpol memanfaatkan waktu di akhir masa pendaftaran.
"Bagi kami tentu saja kita berharap parpol memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, meskipun memang ini belum batas akhir. Tetapi tentu saja konsekuensi logisnya apabila parpol mendaftarkan bakal calegnya di hari-hari terakhir, tentu saja itu pekerjaan KPU akan menumpuk," tegasnya.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya hanya membuka pendaftaran bacaleg selama 14 hari, pada 4-17 Juli 2018. Waktu 14 hari dinilai sudah sangat cukup sehingga KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bacaleg. "Kalau sudah tutup, ya tutup. Enggak ada perpanjangan," tegasnya.
Dia berharap parpol bisa mengajukan daftar bacaleg segera mungkin. Pendaftaran lebih awal dilakukan agar bisa mengantisipasi bila ada berkas persyaratan yang harus diperbaiki. "Kalau ada problem, masih bisa diperbaiki. Kalau pada hari terakhir, itu kan nanti bisa menimbulkan banyak problem," ungkapnya.
(pur)