Peneliti LIPI Nilai UU Pemilu Diskriminasi Parpol Baru

Kamis, 12 Juli 2018 - 16:31 WIB
Peneliti LIPI Nilai...
Peneliti LIPI Nilai UU Pemilu Diskriminasi Parpol Baru
A A A
JAKARTA - Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lili Romli mengatakan, Pasal 222 tentang Presidential Threshold di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, cenderung diskriminatif untuk partai politik (Parpol) baru.

Menurutnya dengan Pasal 222 ini, yang lebih aneh membunuh hak konstitusional parpol baru. Parpol baru tak berhak mencalonkan presiden padahal dia peserta pemilu.

"KPU bingung kan. Parpol bukan pengusung, tapi pendukung. Dia hanya menonton, tidak bisa masuk logo di surat suara. Dia membunuh hak rakyat, pun parpol yang secara konstitusional," kata Romli di Gedung Rektorat UI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Romli berpandangan, jika presidential threshold 20 persen tetap dilanjutkan di Pilpres 2019, maka Indonesia tak hanya stagnan secara demokrasi, namun akan terjadi kemunduran demokrasi.

"Kalau ini tetap dipertahankan, pilpres mendatang kita enggak tahu. Demokrasi kita bukan hanya stagnan, tapi mundur," tegasnya.

Ambang batas pencapresan atau presidential threshold 20 persen masih diperdebatkan oleh berbagai pihak. Sebab kata Romli, dengan aturan ini parpol tidak mungkin bisa mengusung pasangan capres dan cawapres sendirian. Maka aturan pencapresan ini banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh berbagai kalangan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6697 seconds (0.1#10.140)