Kemendagri Pantau Sejumlah Daerah yang Coblos Ulang

Kamis, 12 Juli 2018 - 11:58 WIB
Kemendagri Pantau Sejumlah...
Kemendagri Pantau Sejumlah Daerah yang Coblos Ulang
A A A
JAKARTA - Sekretaris Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menjelaskan, sebagian warga di enam desa tidak mencoblos dan sebagian lagi sudah mencoblos dalam Pilkada 27 Juni lalu.

Pemungutan suara di enam desa, memang jadi pantauan tim monitoring Pilkada Kemendagri.
Penegasan Akmal itu menyikapi kabar ribuan warga di 6 desa di Halmahera Utara yang tidak memilih di Pilkada kemarin, karena tak mau di masukkan dalam Kabupaten Halmahera utara.

"Pemantauan kita di Maluku Utara terutama yang terkait kasus Halmahera Utara, pada tanggal 26 Juni 2018 atau H-1 telah dilakukan rapat kordinasi yang difasilitasi oleh Kapolda yang dihadiri Danrem KPUD, Bawaslu Maluku Utara, tim kampanye masing-masing calon, perwakilan dari enam desa di Halmahera Utara," kata Akmal, di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Akmal yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) ini mengatakan, dalam pertemuan itu telah ada beberapa hal yang disepakati. Pertama, telah ada upaya menjamin terlaksananya penggunaan hak pilih msyarakat pada 27 Juni 2018 di 6 desa pada Pilgub Maluku Utara 2018.

Dan disepakati, hasil pemungutan dan penghitungan suara 6 desa setelah diterima PPS akan langsung disampaikan ke KPU Provinsi Maluku Utara.

"Tapi pada hari H pelaksanaan pemilihan di 6 desa dimaksud ternyata tidak berjalan sebagaimana kesepakatan yang ada karena masyarakat yang pro kabupaten Halmahera Barat," kata Akmal.

Mereka, kata Akmal tetap menolak menggunakan hak pilihnya sepanjang masih dilayani KPU Kabupaten Halmahera Utara. Jumlah total pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari enam desa sebanyak 5107 pemilih.

Saat hari H pemungutan suara, sebagian dari pemilih di enam desa, menunaikan hak pilihnya. Jadi tidak benar, jika semua menolak mencoblos. "Yang gunakan hak pilih di enam desa dari total jumlah pemilih yang tercatat di DPT sebanyak 2367 orang. Yang tidak milih sebanyak 2740 pemilih," kata Akmal.

Jadi kata dia, informasi bahwa seluruh masyarakat di 6 desa tidak menggunakan hak pilihnya kurang tepat. Sebab faktanya masih ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.

Pada prinsipnya seluruh tahapan pengumuman, penghitungan serta rekapitulasi penghitungan suara telah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2018 dan PKPU Nomor 9 tahun 2018.

Sementara itu Komisioner KPU, Pramono mengatakan, KPU sepenuhnya menggunakan data administrasi pemerintahan dari Kemendagri. "Kalau masalahnya terkait itu, maka solusinya ada di kementerian dalam negeri," ucapnya.

Pramono menegaskan, tidak perlu dilakukan pencoblosan ulang. "Ya enggak perlu. Kan mereka sudah masuk dalam DPT. Sebab sudah diberikan pemberitahuan memilih. Kalau mereka tidak bersedia menggunakan hak pilih, dengan alasan apapun, ya enggak masalah. Karena memilih hukumnya adalah hak, bukan kewajiban," tambahnya.

Dalam Pilkada Maluku Utara ini Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai), yang diusung Golkar dan PPP meraih suara terbanyak yakni 176.993 suara.

Ahmad Hidayat Mus sendiri kini berstatus tersangka dan tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong tahun 2009.

Suara terbanyak kedua diraih paslon nomor 3, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) yang diusung PDIP dan PKPI. Gubernur petahanan AGK meraih 169.123 suara.

Paslon nomor urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Hanura, Demokrat, Nasdem, PBB dan PKB dengan 143.416 suara serta paslon nomor urut 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husen (MK-Maju) yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN dengan 65.202 suara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3303 seconds (0.1#10.140)