Saksi Meringankan PK SDA, JK Sebut Penggunaan DOM Diskresi Menteri

Rabu, 11 Juli 2018 - 14:49 WIB
Saksi Meringankan PK...
Saksi Meringankan PK SDA, JK Sebut Penggunaan DOM Diskresi Menteri
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali atau SDA. Lelaki yang akrab disapa JK ini menerangkan seputar kebijakan pemerintah, utamanya terkait dana operasional menteri.

JK memberikan keterangan sebagai saksi meringankan PK SDA. Keberadaan orang nomor dua di Tanah Air ini atas permintaan ‎pihak SDA. Pemerintah diketahui mengeluarkan kebijakan mengenai dana operasional menteri (DOM) senilai Rp120 juta.

"Yang mengeluarkan langsung Menkeu, bahwa DOM itu fleksibel dan diskresi pada menteri yang bersangkutan, tapi jangan dilupakan kegiatan menteri itu juga ada dalam mendukung tugas dan kewajibannya," ujar JK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK Nomor 268. Dimana 80% diberikan secara lumpsum kepada menteri, sementara 20% lagi digunakan untuk dukungan oprasional lainnya. ‎Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tak lagi harus dibuat secara detail.

"Ya dalam PMK (Peraturan Meteri Keuangan) yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri, lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu," jelas JK.

"Karena lumpsum jadi begitu dipakai tidak perlu detail, bulat-bulat dikasih, jadi pengeluarannya diskresi menteri, sedangkan yang 20 persen harus dirinci. Katakanlah ada tamu diberikan tiket pulang, jadi ya boleh kecuali yang 20 persen harus jelas pertanggungjawabannya," tutur JK.

Sementara itu, pihak keluarga meminta doa masyarakat terkait PK yang diajukan SDA. Pihak keluarga berharap mantan Ketua Umum PPP itu mendapat keadilan melalui PK yang diajukannya ini.

"Mohon doanya agar diberikan keadilan hukum kepada ayah saya," kata Rendhika Harsono menantu Suryadharma Ali.

SDA diketahui mengajukan gugatan atas hukumannya melalui peninjauan kembali (PK). SDA meminta agar hakim membebaskannya dari jeratan hukum.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2367 seconds (0.1#10.140)