KPU Imbau Parpol Peserta Pemilu 2019 Segera Daftarkan Bacaleg
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 untuk mempercepat input data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pasalnya, sampai saat ini belum ada parpol yang mulai mengisi Silon.
Ketua KPU Arief Budiman juga meminta agar parpol tidak mendaftarkan pada hari-hari menjelang berakhirnya masa pengajuan. "Tim Helpdesk KPU melaporkan, parpol mengonfirmasi akan mengajukan dokumen bakal calon paling cepat tanggal 11 Juli 2018," ujarnya di Gedung KPU Jakarta, Senin (9/7/2018).
Begitupun dengan Komisioner KPU, Ilham Saputra yang mengimbau parpol segera mendaftar bacalegnya. Dia menuturkan jika terjadi kesalahan dalam proses administrasi, maka masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.
"Kalau kemudian nanti ada persoalan secara administrasi, ada tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, maka waktu tidak cukup untuk perbaiki apa yang mereka ajukan kepada kita," ujarnya di tempat yang sama.
KPU telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif 2019, pada 4 sampai 17 Juli. Dalam lima hari berjalan sejak pertama kali dibuka, KPU belum menerima dokumen pendaftaran bacaleg DPR.
Sebelum melakukan penyerahan dokumen ke KPU, parpol diwajibkan mengunggah data ke Silon. Partai yang menjadi peserta pemilu sudah diberikan akses untuk memasukkan data sejak 4 Juni lalu.
Dari 16 parpol peserta pemilu, PKB menjadi partai terbanyak yang sudah mendaftarkan bacalegnya melalui Silon, dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) 79 dari 80. Sedangkan, PDIP menjadi partai paling pertama yang melengkapi calegnya di semua dapil dengan 408 bacaleg. Hal itu berdasarkan data KPU per tanggal 8 Juli pukul 14.00 WIB.
Ketua KPU Arief Budiman juga meminta agar parpol tidak mendaftarkan pada hari-hari menjelang berakhirnya masa pengajuan. "Tim Helpdesk KPU melaporkan, parpol mengonfirmasi akan mengajukan dokumen bakal calon paling cepat tanggal 11 Juli 2018," ujarnya di Gedung KPU Jakarta, Senin (9/7/2018).
Begitupun dengan Komisioner KPU, Ilham Saputra yang mengimbau parpol segera mendaftar bacalegnya. Dia menuturkan jika terjadi kesalahan dalam proses administrasi, maka masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.
"Kalau kemudian nanti ada persoalan secara administrasi, ada tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, maka waktu tidak cukup untuk perbaiki apa yang mereka ajukan kepada kita," ujarnya di tempat yang sama.
KPU telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif 2019, pada 4 sampai 17 Juli. Dalam lima hari berjalan sejak pertama kali dibuka, KPU belum menerima dokumen pendaftaran bacaleg DPR.
Sebelum melakukan penyerahan dokumen ke KPU, parpol diwajibkan mengunggah data ke Silon. Partai yang menjadi peserta pemilu sudah diberikan akses untuk memasukkan data sejak 4 Juni lalu.
Dari 16 parpol peserta pemilu, PKB menjadi partai terbanyak yang sudah mendaftarkan bacalegnya melalui Silon, dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) 79 dari 80. Sedangkan, PDIP menjadi partai paling pertama yang melengkapi calegnya di semua dapil dengan 408 bacaleg. Hal itu berdasarkan data KPU per tanggal 8 Juli pukul 14.00 WIB.
(kri)