KPK Cegah Seorang Model Cantik, Perannya Ditelusuri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian keluar negeri atas nama seorang model cantik, Fenny Steffy Burase serta menelusuri peran yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada tiga hal yang dilakukan KPK selepas penetapan dan penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh yang berasal dari APBN 2018.
Pertama, pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Mereka yakni Event Organizer sekaligus Tenaga Ahli Aceh Marathon International 2018 Fenny Steffy Burase alias Steffy Burase, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh Rizal Aswandi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh Nizarli, dan Teuku Fadhilatul Amri (swasta).
"Mereka dicegah karena akan dibutuhkan keterangannya terkait pokok perkara yang sedang disidik. Pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018," tegas Febri saat dikonfirmasi Minggu (8/7/2018).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Selasa 3 Juli 2018. Mereka yakni tiga tersangka penerima suap, Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), dan T Syaiful Bahri (swasta) dar tersangka penerima suap dari tersangka pemberi suap‎ Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Febri membeberkan, pencegahan Steffy, Rizal, Nizarli, dan Fadhilatul dasarnya sama seperti saat KPK mencegah saksi-saki atau tersangka kasus lainnya. Dasar acuan KPK adalah Pasal 12 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa membuka secara spesifik dugaan keterlibatan Steffy dkk dalam kasus ini. Yang jelas memang tim penyidik sudah memiliki informasi dan data awal yang nantinya perlu dikonfirmasi kepada Steffy dkk.
Febri mengatakan, memang saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Juli 2018, dari Rp500 juta yang diduga sebagai uang suap ada penyetoran sebesar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta ke dua rekening. Penyetoran ini diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon Internasional 2018.
Tapi Febri memastikan dua rekening yang menerima uang transfer tersebut bukan atas nama Steffy. Disinggung apakah secara umum dugaan posisi Steffy sebagai penampung uang suap Irwandi, Febri masih belum mau membukanya. "Secara spesifik tidak bisa disampaikan terkait apa," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya memang sudah memperoleh informasi awal tentang adanya dugaan kedekatan Irwandi Yusuf dengan Steffy Burase. Steffy memang tergabung dalam Even Organizer Aceh Marathon Internasional 2018.
Hanya saja sampai saat ini tentu harus dipastikan lebih dulu apakah ada dugaan peran dan dugaan keterlibatan Steffy dalam kasus Irwandi dkk. "Sudah barang tentu nanti akan dilakukan pengembangan dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim kita. Kebetulan ada yang bernama S (Steffy) ketua dari pelaksanaan acara marathon tersebut," tegas Basaria.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada tiga hal yang dilakukan KPK selepas penetapan dan penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh yang berasal dari APBN 2018.
Pertama, pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Mereka yakni Event Organizer sekaligus Tenaga Ahli Aceh Marathon International 2018 Fenny Steffy Burase alias Steffy Burase, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh Rizal Aswandi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh Nizarli, dan Teuku Fadhilatul Amri (swasta).
"Mereka dicegah karena akan dibutuhkan keterangannya terkait pokok perkara yang sedang disidik. Pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018," tegas Febri saat dikonfirmasi Minggu (8/7/2018).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Selasa 3 Juli 2018. Mereka yakni tiga tersangka penerima suap, Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), dan T Syaiful Bahri (swasta) dar tersangka penerima suap dari tersangka pemberi suap‎ Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Febri membeberkan, pencegahan Steffy, Rizal, Nizarli, dan Fadhilatul dasarnya sama seperti saat KPK mencegah saksi-saki atau tersangka kasus lainnya. Dasar acuan KPK adalah Pasal 12 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa membuka secara spesifik dugaan keterlibatan Steffy dkk dalam kasus ini. Yang jelas memang tim penyidik sudah memiliki informasi dan data awal yang nantinya perlu dikonfirmasi kepada Steffy dkk.
Febri mengatakan, memang saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Juli 2018, dari Rp500 juta yang diduga sebagai uang suap ada penyetoran sebesar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta ke dua rekening. Penyetoran ini diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon Internasional 2018.
Tapi Febri memastikan dua rekening yang menerima uang transfer tersebut bukan atas nama Steffy. Disinggung apakah secara umum dugaan posisi Steffy sebagai penampung uang suap Irwandi, Febri masih belum mau membukanya. "Secara spesifik tidak bisa disampaikan terkait apa," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya memang sudah memperoleh informasi awal tentang adanya dugaan kedekatan Irwandi Yusuf dengan Steffy Burase. Steffy memang tergabung dalam Even Organizer Aceh Marathon Internasional 2018.
Hanya saja sampai saat ini tentu harus dipastikan lebih dulu apakah ada dugaan peran dan dugaan keterlibatan Steffy dalam kasus Irwandi dkk. "Sudah barang tentu nanti akan dilakukan pengembangan dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim kita. Kebetulan ada yang bernama S (Steffy) ketua dari pelaksanaan acara marathon tersebut," tegas Basaria.
(wib)