Sulit Periksa Saksi, Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter Masih Terhambat
Selasa, 03 Juli 2018 - 20:05 WIB
Sulit Periksa Saksi, Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter Masih Terhambat
A
A
A
JAKARTA - Delapan orang perwira menengah TNI tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut AW-101 di Mabes TNI.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan kedelapan perwira itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya. Dalam kasus ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan dugaan kerugian negara.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan delapan perwira menengah sebagai saksi untuk tersangka IFK. Namun semua saksi dalam kasus ini tidak hadir. Kami di KPK atau pun POM TNI belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran," kata Febri dalam keterangannya, Selasa (3/7/2018).
Febri mengungkapkan, sebelumnya KPK juga telah berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI dalam penanganan perkara ini. Namun dirinya mengaku mengalami kesulitan dalam penanganan perkara tersebut.
"Penyidik KPK terhambat menangani kasus ini karena kesulitan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pengadaan Heli tersebut dan juga audit BPK yang belum selesai," ujarnya
Dalam kasus ini pihak TNI telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.
Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.
KPK juga ikut terlibat dalam penyidikan kasus ini dengan menjerat satu orang tersangka, yaitu Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya. Perusahaan tersebut merupakan pemenang lelang proyek helikopter tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan kedelapan perwira itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya. Dalam kasus ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan dugaan kerugian negara.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan delapan perwira menengah sebagai saksi untuk tersangka IFK. Namun semua saksi dalam kasus ini tidak hadir. Kami di KPK atau pun POM TNI belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran," kata Febri dalam keterangannya, Selasa (3/7/2018).
Febri mengungkapkan, sebelumnya KPK juga telah berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI dalam penanganan perkara ini. Namun dirinya mengaku mengalami kesulitan dalam penanganan perkara tersebut.
"Penyidik KPK terhambat menangani kasus ini karena kesulitan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pengadaan Heli tersebut dan juga audit BPK yang belum selesai," ujarnya
Dalam kasus ini pihak TNI telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.
Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.
KPK juga ikut terlibat dalam penyidikan kasus ini dengan menjerat satu orang tersangka, yaitu Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya. Perusahaan tersebut merupakan pemenang lelang proyek helikopter tersebut.
(pur)