KPK Panggil Aburizal Bakrie sebagai Saksi Kasus E-KTP

Senin, 02 Juli 2018 - 11:53 WIB
KPK Panggil Aburizal...
KPK Panggil Aburizal Bakrie sebagai Saksi Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Ical diperiksa untuk kasus keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung, selaku tersangka korupsi e-KTP.

"Aburizal Bakrie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi-red) dan MOM (Made Oka Masagung-red)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat oleh wartawan, Senin (02/07/2018).

Pada 16 November 2017, Ical sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Pemeriksaan Ical diduga terkait adanya pernyataan Setnov yang menyebut ada aliran uang Rp5 miliar untuk kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar di Bali pada Juni 2012 lalu.

Selain Ical, KPK memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, mantan anggota Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan Mulyadi. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Oka Masagung.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)