Polri: Black List Importir Tak Hentikan Kasus Bawang Bombai

Jum'at, 29 Juni 2018 - 19:41 WIB
Polri: Black List Importir Tak Hentikan Kasus Bawang Bombai
Polri: Black List Importir Tak Hentikan Kasus Bawang Bombai
A A A
JAKARTA - Polisi memastikan pencantuman catatan hitam (black list) dan pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan bawang bombay yang menyerupai bawang merah, tidak menghentikan proses pengusutan pidana.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan pengusutan tetap dilakukan ke semua pihak yang diduga terlibat penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India.

Polri juga memastikan tidak pernah merekomendasikan kepada pihak mana pun untuk pencabutan izin impor perusahaan yang tengah diselidiki, maupun sudah disidik.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Jumat (29/6), menegaskannya. "Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana," kata Daniel .

Tim gabungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan sebelumnya mengungkap kasus penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara.

Dia menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu. Penyidik memiliki kewenangan untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini itu, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.

"Banyak yang kita selidiki, tapi kita tidak pernah infokan ke siapa pun. Itu kan rahasia," tutur Daniel.

Dia memastikan Polri juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dari lembaga berwenang, salah satunya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan terkait penyelundupan bawang bombai mini yang ‘mematikan’ penjualan bawang merah produksi petani lokal.

Mengenai penyidikan ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Pungky Indarti mengapresiasi pengungkapan penyelundupan tersebut. Pungky menekankan Polri dapat memroses pidana terhadap pihak yang terlibat."Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," kata Pungky.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7662 seconds (0.1#10.140)