Kasus E-KTP, KPK Lakukan Finalisasi Berkas Irvanto dan Made Oka
A
A
A
JAKARTA - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelesaikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP), Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Khusus Irvanto masa penahanan habis pada awal bulan Juli.
Dalam hal ini Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Sampai saat ini sekitar 115 saksi telah diperiksa dalam kasus e-KTP untuk dua tersangka tersebut.
"KPK sedang memfinalisasi pemberkasan dalam kasus ini, khususnya untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) yang akan segera habis masa penahanan di awal Juli 2018 nanti," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).
Febri menjelaskan saksi yang sudah diperiksa penyidik terdiri dari unsur anggota DPR, mantan Menteri Dalam Negeri, PNS Kemendagri, pegawai LKPP, mantan anggota DPR, swasta, notaris dan BPPT serta pengurus DPD partai politik.
"Setelah ini kami segera mengadakan tahapan baru dalam kasus itu. Namun KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi kembali," tambahnya
KPK kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari unsur DPR dan swasta. Saksi yang dipanggil yaitu, Politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, mantan Anggota DPR Taufiq Effendi, mantan Anggota DPR Djamal Aziz dan wiraswasta Alexander Wunaryo.
Sampai siang tadi, KPK telah memanggil ketiga saksi yaitu Nurhayati Ali Assegaf, Marzuki Alie dan Djamal Aziz. Mereka datang ke KPK guna pemeriksaan untuk dua tersangka IHP dan MOM.
Dalam hal ini Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Sampai saat ini sekitar 115 saksi telah diperiksa dalam kasus e-KTP untuk dua tersangka tersebut.
"KPK sedang memfinalisasi pemberkasan dalam kasus ini, khususnya untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) yang akan segera habis masa penahanan di awal Juli 2018 nanti," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).
Febri menjelaskan saksi yang sudah diperiksa penyidik terdiri dari unsur anggota DPR, mantan Menteri Dalam Negeri, PNS Kemendagri, pegawai LKPP, mantan anggota DPR, swasta, notaris dan BPPT serta pengurus DPD partai politik.
"Setelah ini kami segera mengadakan tahapan baru dalam kasus itu. Namun KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi kembali," tambahnya
KPK kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari unsur DPR dan swasta. Saksi yang dipanggil yaitu, Politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, mantan Anggota DPR Taufiq Effendi, mantan Anggota DPR Djamal Aziz dan wiraswasta Alexander Wunaryo.
Sampai siang tadi, KPK telah memanggil ketiga saksi yaitu Nurhayati Ali Assegaf, Marzuki Alie dan Djamal Aziz. Mereka datang ke KPK guna pemeriksaan untuk dua tersangka IHP dan MOM.
(kri)