Tahanan Calon Kepala Daerah Terancam Tidak Bisa Nyoblos Pilkada
Selasa, 26 Juni 2018 - 14:08 WIB
Tahanan Calon Kepala Daerah Terancam Tidak Bisa Nyoblos Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Terhitung, beberapa jam lagi masyarakat Indonesia akan memilih 17 gubernur dan wakil gubernur, 39 wali kota dan wakil wali kota, dan 115 bupati dan wakil bupati.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi tahanan calon kepala daerah (cakada), sebab menurut Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sampai saat ini pihaknya belum bisa memfasilitasi bagi tahanan yang ingin mencoblos untuk pilkada.
KPK menurut Febri, hanya memfasilitasi bagi tahanan yang berdomisili di daerah sekitaran Jakarta saja.
"Dari yang terjadi selama ini kita memfasilitasi pelaksanaan pilkada kalau itu terjadi di Jakarta misalnya, jadi kalau pilkada di jakarta kemarin kan kita fasilitasi yang punya KTP DKI, kalau pileg atau pilpres juga kita fasilitasi," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Febri juga menjelaskan, sejauh ini belum ada yang difasilitasi sampai menerbangkan ke daerah untuk melaksanakan hak pilihnya di sana.
Menurut Febri, tidak memungkinkan kalau secara teknis ada bilik suara dari daerah tertentu ke rutan misalnya, bukan hanya rutan KPK tapi juga rutan di tempat lain, kecuali di daerahnya yang terjadi pilkada serentak.
"Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi,"tambahnya.
Beberapa cakada yang di tahan adalah Calon Bupati Jombang, Nyono Suharli; Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae; Calon Bupati Subang, Imas Aryumningsih; dan Calon Gubernur Lampung, Mustafa.
Kemudian ada Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun; Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus; Calon Wali Kota Malang Mochamad, Anton; Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban; dan Calon Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi tahanan calon kepala daerah (cakada), sebab menurut Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sampai saat ini pihaknya belum bisa memfasilitasi bagi tahanan yang ingin mencoblos untuk pilkada.
KPK menurut Febri, hanya memfasilitasi bagi tahanan yang berdomisili di daerah sekitaran Jakarta saja.
"Dari yang terjadi selama ini kita memfasilitasi pelaksanaan pilkada kalau itu terjadi di Jakarta misalnya, jadi kalau pilkada di jakarta kemarin kan kita fasilitasi yang punya KTP DKI, kalau pileg atau pilpres juga kita fasilitasi," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Febri juga menjelaskan, sejauh ini belum ada yang difasilitasi sampai menerbangkan ke daerah untuk melaksanakan hak pilihnya di sana.
Menurut Febri, tidak memungkinkan kalau secara teknis ada bilik suara dari daerah tertentu ke rutan misalnya, bukan hanya rutan KPK tapi juga rutan di tempat lain, kecuali di daerahnya yang terjadi pilkada serentak.
"Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi,"tambahnya.
Beberapa cakada yang di tahan adalah Calon Bupati Jombang, Nyono Suharli; Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae; Calon Bupati Subang, Imas Aryumningsih; dan Calon Gubernur Lampung, Mustafa.
Kemudian ada Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun; Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus; Calon Wali Kota Malang Mochamad, Anton; Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban; dan Calon Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
(pur)