Mabes Polri Terjunkan Lima Jenderal di Pilkada Sulsel
A
A
A
JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) kepada lima perwira tinggi (Pati) Polri dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Polri pada Senin (11/6/2018). Mereka diperintahkan untuk mengawal kelancaran Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel).
Surat Perintah tersebut tertulis dalam Nomor:Sprin/1503/VI/PAM.2.4/2018 dimana dasar dikeluarkannya Sprin terkait rencana Kontinjensi Aman Nusa I-2018 Nomor: R/Rekon/23/I/2018 tentang menghadapi Kontinjens konflik sosial tahun 2018. Kelima orang pati tersebut yakni Wakil Irwasum Polri Irjen Agung Sabar Santoso, Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Wadankor Brimob Polri Brigjen Abdul Rakhman Baso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadhil Imran dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Teddy Minahasa.
“Betul ada sprin tersebut,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Senin (11/6/2018).
Irjen Agung Sabar ditugaskan sebagai ketua tim dan Irjen Antam selaku wakil ketua tim. Tiga lainnya yakni Abdul Rakhman, Fadhil dan Teddy sebagai anggota tim. Mereka menjalankan tugas dan jabatan sehari-hari. Selain itu, mereka melaksanakan tugas sebagai tim dalam mengambil langkah-langkah khusus dan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan Pilkada di wilayah Sulawesi Selatan dan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat.
Dengan demikian, tim yang diperintahkan sudah bisa menjalankan tugasnya terhitung mulai dari ditetapkan yakni Senin (11/6/2018). Kemudian, diharap melakukan koordinasi dan kerja sama sebaik-baiknya dengan Polda Sulsel.
Mereka akan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolri/Wakapolri/Irwasum Polri. Demikian kepada tim harus melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Surat Perintah tersebut tertulis dalam Nomor:Sprin/1503/VI/PAM.2.4/2018 dimana dasar dikeluarkannya Sprin terkait rencana Kontinjensi Aman Nusa I-2018 Nomor: R/Rekon/23/I/2018 tentang menghadapi Kontinjens konflik sosial tahun 2018. Kelima orang pati tersebut yakni Wakil Irwasum Polri Irjen Agung Sabar Santoso, Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Wadankor Brimob Polri Brigjen Abdul Rakhman Baso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadhil Imran dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Teddy Minahasa.
“Betul ada sprin tersebut,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Senin (11/6/2018).
Irjen Agung Sabar ditugaskan sebagai ketua tim dan Irjen Antam selaku wakil ketua tim. Tiga lainnya yakni Abdul Rakhman, Fadhil dan Teddy sebagai anggota tim. Mereka menjalankan tugas dan jabatan sehari-hari. Selain itu, mereka melaksanakan tugas sebagai tim dalam mengambil langkah-langkah khusus dan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan Pilkada di wilayah Sulawesi Selatan dan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat.
Dengan demikian, tim yang diperintahkan sudah bisa menjalankan tugasnya terhitung mulai dari ditetapkan yakni Senin (11/6/2018). Kemudian, diharap melakukan koordinasi dan kerja sama sebaik-baiknya dengan Polda Sulsel.
Mereka akan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolri/Wakapolri/Irwasum Polri. Demikian kepada tim harus melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
(poe)