Kuasa Hukum Wali Kota Blitar Sebut Kliennya Sedang di Luar Kota saat OTT

Sabtu, 09 Juni 2018 - 07:29 WIB
Kuasa Hukum Wali Kota...
Kuasa Hukum Wali Kota Blitar Sebut Kliennya Sedang di Luar Kota saat OTT
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Wali Kota Blitar, Bambang Arjun menyebutkan bahwa kliennya Muh Samanhudi Anwar baru mengetahui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui running text di televisi.

Bambang menjelaskan, kliennya (Samanhudi) pada saat pemberitaan mengenai OTT sedang berada di luar kota. "Pak Wali Kota pada saat itu (OTT) sedang berada di luar kota. Dia baru tahu setelah baca running text di salah satu media televisi," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/6/2018) dini hari.

Bambang menambahkan, kliennya belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK saat berada di Blitar. "Pak Samanhudi baru pertama kali menjalani pemeriksaan di sini (Jakarta) oleh penyidik KPK," ucapnya.

Sebelumnya Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar memilih bungkam setelah di periksa oleh penyidik KPK kurang lebih 7 jam pada, Jumat (8/6/2018) malam. Setelah di lakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK ,saat ini Samanhudi menjalani penahanan di Rutan Salemba, Polres Metro Jakarta Pusat. "Setelah pemeriksaan tadi, Pak Samanhudi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Bambang Arjun.

Hingga saat ini dari dua tersangka yang belum melakukan pemeriksaan, hanya Bupati Tulungagung yang belum di ketahui keberadaanya. Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), M Bachtiar mengimbau agar Bupati Tulungagung bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. "Bagaimanapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlebih sebagai kepala daerah," kata Bachtiar.

Dia menjelaskan kunci intelnya KPK adalah masyarakat. Pihak Kemendagri sudah membuat sistem untuk inspektorat daerah dan juga sudah berkoordinasi dengan KPK. Meski demikian, masih banyak kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

"Seorang kepala daerah seharusnya memahami tata kelola pemerintahan. Daerah yang bebas korupsi dianggap telah mampu memahami tata kelola dalam pemerintahan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya tiga orang tersangka terkait kasus suap di daerah Tulungagung keluar lebih dulu dari gedung KPK. Mereka adalah, Sutrisno sebagai penerima dan selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung. Kemudian Agung Prayitno sebagai penerima dan selaku swasta.

Terakhir Susilo Prabowo sebagai kontraktor dan juga selaku pihak pemberi. Ketiganya memilih bungkam saat keluar dari gedung KPK.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8665 seconds (0.1#10.140)