Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Resmi Jadi Tersangka

Jum'at, 08 Juni 2018 - 11:47 WIB
Wali Kota Blitar dan...
Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Resmi Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keduanya berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu 6 Juni kemarin.

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

KPK berharap keduanya segera menyerahkan diri. Menurut Saut, apabila kedua kepala daerah itu tidak kooperatif, langkah tegas lain akan diambil KPK seperti pemanggilan paksa atau memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya pikir kalau waktu yang dibatasi, makin cepat makin bagus. (Apabila tidak kooperatif) Ya kan panggil paksa, mau nggak mau," sebut Saut.

Syahri sebelumnya disebut menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total uang yang diterima Syahri sebesar Rp2,5 miliar. Namun, uang yang berhasil disita KPK hanya Rp1 miliar.

Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar. "Fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," ucap Saut.

Selain keduanya, empat tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK yaitu Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung (keduanya sebagai penerima suap di kasus Tulungagung).

Serta Bambang Purnomo selaku swasta sebagai penerima di kasus Blitar. Sedangkan untuk pemberi suap yaitu Susilo Prabowo sebagai kontraktor yang akan dijerat baik dalam perkara di Tulungagung maupun di Blitar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)