Polemik Larangan Nyaleg Eks Napi Korupsi Perlu Jalan Tengah
Kamis, 07 Juni 2018 - 12:15 WIB
Polemik Larangan Nyaleg Eks Napi Korupsi Perlu Jalan Tengah
A
A
A
JAKARTA - Polemik larangan mantan napi koruptor menjadi calon legislator (caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif terus berlanjut.
KPU dan pemerintah diminta untuk segera duduk bersama menemukan jalan tengah agar polemik tersebut tidak mengganggu proses tahapan Pemilu Serentak 2019 yang segera berlangsung. Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan tidak akan menandatangani PKPU yang melarang mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif.
Di sisi lain KPU menyatakan PKPU tidak perlu mendapatkan persetujuan Kemenkumham untuk bisa berlaku. KPU menyatakan tetap membuat aturan untuk melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg dan mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Polemik ini bisa mengancam tahapan Pemilu 2019, untuk itu ada baiknya KPU perlu segera duduk bersama pemerintah untuk membuat terobosan hukum supaya apa yang dinginkan KPU ada payung hukumnya,” ujar Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Fadli Zon di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, semua atur an termasuk PKPU harus se suai dengan aturan perundangan di atasnya seperti UUD 1945 dan UU Pemilu. Dengan demikian PKPU memiliki payung hukum dan tidak keluar dari norma perundangan diatasnya. “Kalau nggak ada payung hukumnya akan menjadi masalah. Termasuk juga kenapa hanya di lembaga legislatif, tidak di eksekutif juga serta calon-calon di pilkada,” katanya.
Menurut Fadli, jalan tengah perlu dicari lewat koordinasi diantara lembaga eksekutif. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto seharusnya mencari jalan penyelesaian agar PKPU ini tidak mengambang karena Menkumham enggan menandatangani.
“Saya kira Menko Polhukam bisa mestinya untuk mencari jalan supaya menengahi itu,” ujarnya. Hal senada diungkapkan anggota Komisi Hukum dan HAM DPR Arsul Sani. Menurutnya sikap Menkumham Yasonna Laoly yang enggan menandatangani PKPU bakal berdampak panjang.
Memang soal menandatangani dan mengundangkan sebuah peraturan kelembagaan, Menkumham punya fungsi administratif saja. Tapi di sisi lain Menkumham juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa sebuah peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
“Kalau kita lihat dari aspek hukum saja, bukan aspek cita-cita ingin menjadi kan pejabat publik kita di legislatif itu untuk punya track record yang baik,” kata Arsul kepada wartawan di Gedung DPR kemarin. Arsul menilai, Menkumham tidak salah jika tidak mau menandatangani PKPU karena memang secara konten dan materi PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Karena itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP itu mengusulkan adanya jalan tengah atas PKPU ini. “Nah sebetulnya ingin saya usulkan jalan tengah,” imbuhnya. Arsul menjelaskan, jalan tengahnya adalah Menkumham silakan mengundangkan PKPU itu, tetapi Menkumham memberikan catatan dalam PKPU itu bahwa menurut Kemenkumham atau menurut pemerintah, PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.
“Di jelaskan bolehlah sehingga mengakhiri kontroversi,” ujarnya. Menurut Arsul, catatan dan penjelasan itu perlu untuk memberitahukan kepada publik sehingga tahapan pemilu juga tidak terhambat.
Karena pihak yang merasa dirugikan dengan PKPU setelah di undangkan nanti bisa mengajukan uji materi ke MA. Untuk itu pihaknya berharap agar MA nantinya bisa menyelesaikan perkara ini dalam tempo yang sesingkat mungkin. (Kiswondari)
KPU dan pemerintah diminta untuk segera duduk bersama menemukan jalan tengah agar polemik tersebut tidak mengganggu proses tahapan Pemilu Serentak 2019 yang segera berlangsung. Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan tidak akan menandatangani PKPU yang melarang mantan napi korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif.
Di sisi lain KPU menyatakan PKPU tidak perlu mendapatkan persetujuan Kemenkumham untuk bisa berlaku. KPU menyatakan tetap membuat aturan untuk melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg dan mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Polemik ini bisa mengancam tahapan Pemilu 2019, untuk itu ada baiknya KPU perlu segera duduk bersama pemerintah untuk membuat terobosan hukum supaya apa yang dinginkan KPU ada payung hukumnya,” ujar Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Fadli Zon di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, semua atur an termasuk PKPU harus se suai dengan aturan perundangan di atasnya seperti UUD 1945 dan UU Pemilu. Dengan demikian PKPU memiliki payung hukum dan tidak keluar dari norma perundangan diatasnya. “Kalau nggak ada payung hukumnya akan menjadi masalah. Termasuk juga kenapa hanya di lembaga legislatif, tidak di eksekutif juga serta calon-calon di pilkada,” katanya.
Menurut Fadli, jalan tengah perlu dicari lewat koordinasi diantara lembaga eksekutif. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto seharusnya mencari jalan penyelesaian agar PKPU ini tidak mengambang karena Menkumham enggan menandatangani.
“Saya kira Menko Polhukam bisa mestinya untuk mencari jalan supaya menengahi itu,” ujarnya. Hal senada diungkapkan anggota Komisi Hukum dan HAM DPR Arsul Sani. Menurutnya sikap Menkumham Yasonna Laoly yang enggan menandatangani PKPU bakal berdampak panjang.
Memang soal menandatangani dan mengundangkan sebuah peraturan kelembagaan, Menkumham punya fungsi administratif saja. Tapi di sisi lain Menkumham juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa sebuah peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
“Kalau kita lihat dari aspek hukum saja, bukan aspek cita-cita ingin menjadi kan pejabat publik kita di legislatif itu untuk punya track record yang baik,” kata Arsul kepada wartawan di Gedung DPR kemarin. Arsul menilai, Menkumham tidak salah jika tidak mau menandatangani PKPU karena memang secara konten dan materi PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Karena itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP itu mengusulkan adanya jalan tengah atas PKPU ini. “Nah sebetulnya ingin saya usulkan jalan tengah,” imbuhnya. Arsul menjelaskan, jalan tengahnya adalah Menkumham silakan mengundangkan PKPU itu, tetapi Menkumham memberikan catatan dalam PKPU itu bahwa menurut Kemenkumham atau menurut pemerintah, PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.
“Di jelaskan bolehlah sehingga mengakhiri kontroversi,” ujarnya. Menurut Arsul, catatan dan penjelasan itu perlu untuk memberitahukan kepada publik sehingga tahapan pemilu juga tidak terhambat.
Karena pihak yang merasa dirugikan dengan PKPU setelah di undangkan nanti bisa mengajukan uji materi ke MA. Untuk itu pihaknya berharap agar MA nantinya bisa menyelesaikan perkara ini dalam tempo yang sesingkat mungkin. (Kiswondari)
(nfl)