Kebijakan THR dan Gaji ke-13 Dinilai Ciptakan Masalah Baru
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dinilai menciptakan sebuah masalah baru. Maka itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengkritiknya.
"Kebijakan itu menciptakan sebuah masalah baru," ujar Heri Gunawan kepada SINDOnews, Rabu (6/6/2018).
Dia mengatakan, jika opsi penjadwalan ulang kegiatan yang ditempuh maka konsekuensinya adalah tertundanya beberapa kegiatan di daerah yang sudah disusun dengan baik. "Bisa jadi akan ada program dan kegiatan pembangunan yang molor," katanya.
Selain itu, dia menilai keputusan pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 kepada PNS tidak memperhitungkan kemampuan daerah-daerah. Dia melanjutkan, presiden dengan mudahnya memberi angin surga tanpa berhitung secara lebih rasional terkait kemampuan daerah.
"Tidak heran jika sumber dana pembayarannya mulai dipertanyakan, terutama untuk pembayaran tunjangan kinerja dan porsi untuk tenaga honorer," jelas Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat IV ini.
Dia mengingatkan bahwa kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2018 agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2018 ini, kata dia, ada penambahan tunjangan kinerja pada nilai THR untuk PNS.
"Tak heran jika jumlahnya membengkak sebesar Rp35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, pemerintah termasuk pemerintah daerah harus mengatur ulang pos-pos pembayarannya. "Belum lagi, pembayaran untuk pegawai honorer," ucapnya.
Dia menuturkan, ada tiga opsi sumber dana yang ditawarkan Kemendagri kepada daerah-daerah guna pelaksanaan THR dan Gaji 13 tersebut, yaitu Anggaran Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan uang yang tersedia di kas daerah. "Lebih lanjut, pembayaran THR dan Gaji 13 itu bisa bersumber dari DAU TA 2018," paparnya.
Heri menambahkan, pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) itu sudah ada alokasi untuk ASN daerah. Formulanya berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan PP tentang Penggajian yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk gaji ke13 dan THR.
"Problemnya adalah penghitungan DAU tersebut tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah ataupun gaji pegawai honorer. Artinya kedua hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing masing daerah," tutupnya.
"Kebijakan itu menciptakan sebuah masalah baru," ujar Heri Gunawan kepada SINDOnews, Rabu (6/6/2018).
Dia mengatakan, jika opsi penjadwalan ulang kegiatan yang ditempuh maka konsekuensinya adalah tertundanya beberapa kegiatan di daerah yang sudah disusun dengan baik. "Bisa jadi akan ada program dan kegiatan pembangunan yang molor," katanya.
Selain itu, dia menilai keputusan pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 kepada PNS tidak memperhitungkan kemampuan daerah-daerah. Dia melanjutkan, presiden dengan mudahnya memberi angin surga tanpa berhitung secara lebih rasional terkait kemampuan daerah.
"Tidak heran jika sumber dana pembayarannya mulai dipertanyakan, terutama untuk pembayaran tunjangan kinerja dan porsi untuk tenaga honorer," jelas Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat IV ini.
Dia mengingatkan bahwa kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2018 agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2018 ini, kata dia, ada penambahan tunjangan kinerja pada nilai THR untuk PNS.
"Tak heran jika jumlahnya membengkak sebesar Rp35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, pemerintah termasuk pemerintah daerah harus mengatur ulang pos-pos pembayarannya. "Belum lagi, pembayaran untuk pegawai honorer," ucapnya.
Dia menuturkan, ada tiga opsi sumber dana yang ditawarkan Kemendagri kepada daerah-daerah guna pelaksanaan THR dan Gaji 13 tersebut, yaitu Anggaran Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan uang yang tersedia di kas daerah. "Lebih lanjut, pembayaran THR dan Gaji 13 itu bisa bersumber dari DAU TA 2018," paparnya.
Heri menambahkan, pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) itu sudah ada alokasi untuk ASN daerah. Formulanya berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan PP tentang Penggajian yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk gaji ke13 dan THR.
"Problemnya adalah penghitungan DAU tersebut tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah ataupun gaji pegawai honorer. Artinya kedua hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing masing daerah," tutupnya.
(kri)