Hasil Uji Kelayakan DPR Jadi Patokan PAW Ketua KIP
A
A
A
JAKARTA - Pergantian antar waktu (PAW) Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Tulus Subardjono yang meninggal dunia bakal segera dilakukan.
Proses PAW ini didasarkan pada hasil pemungutan suara di uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR tentang pengisian jabatan anggota KIP beberapa waktu lalu. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, ada beberapa prosedur yang dilakukan untuk melakukan PAW anggota KIP.
Pertama, KIP akan melapor ke presiden untuk menetapkan penggantian komisioner. Setelah itu presiden akan berkonsultasi ke DPR tentang penggantinya. “Penggantinya yakni yang memperoleh suara terbanyak setelah tujuh komisioner terpilih,” kata Kharis saat di hubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin malam.
Dengan demikian, lanjut Kharis, yang akan menduduki posisi komisioner KIP otomatis diurutan delapan terbesar hasil voting di Komisi I DPR. Setelah mendapatkan persetujuan DPR baru bisa ditetapkan. “Enggak lah (bukan calon lain), sudah pasti yang nomor urut delapan. Yang jelas nomor urut terbesar,” tegasnya.
Menurut politikus PKS itu, ketentuannya memang begitu, yakni penggantinya yang mendapat suara terbanyak setelah komissioner terpilih waktu uji kepatutan jika komisioner terpilih berhalangan tetap. “Kita bahas kalau sudah ada surat presiden. Pasca hari rayalah,” tutupnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR Asril Hamzah Tanjung mengatakan, Komisi I DPR sudah menerima nama pengganti ketua KIP yakni Gede Narayana. Dia dipilih dalam rapat internal KIP.“Pemilihannya antar-mereka sendiri. Mereka dapat memilih. Udah ada kok hasilnya, dari Bali itu, Gede Narayana,” kata Asril di Gedung DPR. Menurut Asril, perolehan suara saat uji kepatutan bukan menjadi patokan dalam pemilih an ketua KIP. (Kiswondari)
Proses PAW ini didasarkan pada hasil pemungutan suara di uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR tentang pengisian jabatan anggota KIP beberapa waktu lalu. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, ada beberapa prosedur yang dilakukan untuk melakukan PAW anggota KIP.
Pertama, KIP akan melapor ke presiden untuk menetapkan penggantian komisioner. Setelah itu presiden akan berkonsultasi ke DPR tentang penggantinya. “Penggantinya yakni yang memperoleh suara terbanyak setelah tujuh komisioner terpilih,” kata Kharis saat di hubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin malam.
Dengan demikian, lanjut Kharis, yang akan menduduki posisi komisioner KIP otomatis diurutan delapan terbesar hasil voting di Komisi I DPR. Setelah mendapatkan persetujuan DPR baru bisa ditetapkan. “Enggak lah (bukan calon lain), sudah pasti yang nomor urut delapan. Yang jelas nomor urut terbesar,” tegasnya.
Menurut politikus PKS itu, ketentuannya memang begitu, yakni penggantinya yang mendapat suara terbanyak setelah komissioner terpilih waktu uji kepatutan jika komisioner terpilih berhalangan tetap. “Kita bahas kalau sudah ada surat presiden. Pasca hari rayalah,” tutupnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR Asril Hamzah Tanjung mengatakan, Komisi I DPR sudah menerima nama pengganti ketua KIP yakni Gede Narayana. Dia dipilih dalam rapat internal KIP.“Pemilihannya antar-mereka sendiri. Mereka dapat memilih. Udah ada kok hasilnya, dari Bali itu, Gede Narayana,” kata Asril di Gedung DPR. Menurut Asril, perolehan suara saat uji kepatutan bukan menjadi patokan dalam pemilih an ketua KIP. (Kiswondari)
(nfl)