Prof Wahyudi: Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS Membebani APBD

Rabu, 06 Juni 2018 - 09:05 WIB
Prof Wahyudi: Pemberian...
Prof Wahyudi: Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS Membebani APBD
A A A
YOGYAKARTA - Rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 oleh pemerintah ternyata dibebankan kepada pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan ini juga mendapat kritikan dari akademisi karena diangap tidak direncanakan dengan matang dan membebani APBD.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Wahyudi Kumorotomo menilai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS ini adalah jalan pintas yang dimanfaatkan sebagai sarana untuk meningkatkan popularitas. Hal ini bisa dimaklumi apalagi tahun ini sudah mendakati tahun politik di 2019.

Menurutnya, sangat wajar kalau kebijakan yang diambil pemerintah banyak yang masuk kategori kebijakan populis. Yang harus dikoreksi atau diingatkan kepada pemerintah, menurut dosen Magister Administrasi Publik ini, jangan sampai kebijakan seperti ini akhirnya terpola yang kemudian justru membebani pemerintah dari sisi anggaran terlalu tinggi.

“Di lain pihak kebijakan ini tidak bisa meningkatkan motivasi kinerja pegawai dan meningkatkan pelayanan publik. Kita maklum ada kebutuhan untuk peningkatan simpati kepada pemerintah,” ujarnyanya kepada SINDOnews, Rabu (6/6/2018).

Prof Wahyudi menilai, jika pemerintah serius seharusnya melakukan perencanaan yang matang. Selain itu pemerintah juga harus melakukan sistematisasi kenaikan gaji. Sistematis itu dalam arti gaji pokok yang dinaikkan namun dikaitkan dengan kinerja pegawai.

“Sebenarnya kalau (gaji) dinaikkan maka harus dilakukan secara sistemastis. Tidak sekadar tanpa perancanaan. Begitu diumumkan justru membebani APBN dan juga APBD,” terangnya.

Masih kata Ketua Program Studi Manajemen dan Kebijakan Publik periode 2010-2012 ini, beban APBD sebenarnya sudah terlalu besar. Dia mencontohkan di Jawa Tengah pada periode 2012-2015 dan alokasi umum (DAU) yang diterima dari pemerintah pusat saja sudah tidak cukup untuk membiayai komponen belanja langsung atau tidak cukup untuk membayar gaji pegawai rutin.

“Kalau saat ini beban pemerintah daerah ditambah lagi, sangat mungkin daerah akan kesulitan. Daerah tidak akan mempunyai lagi pendanaan untuk kepentingan publik yang langsung bermanfaat untuk rakyat,” jelasnya.

Prof Wahyudi mengingatkan, pemerintah harus memikirkan betul kalau lain waktu atau tahun-tahun selanjutnya pemerintah berencana menaikkan gaji termasuk THR maka pemerintah melakukan upaya yang sistematis dan perencanana yang matang.

“Jangan sampai membebani dan menurunkan kinerja pelayanan publik. Kalau daerah terbebani, maka (alokasi) APBD untuk belanja modal dan belanja peningkatan pelayanan publik akan habis,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7245 seconds (0.1#10.140)